cermin

Modus Dukun Sakti, dari Penggandaan Uang Hingga Hubungan Badan

Minggu, 5 Juni 2022 | 05:45 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan pelaku yang mengaku dukun sakti dan barang bukti penipuan. (Foto: Wahyu Imam Ibadi )



HARI gini masih ada orang percaya dengan dukun sakti yang bisa menggandakan uang maupun memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Adalah SNR (52), perempuan warga Sukoharjo yang percaya dengan aksi dukun sakti pengganda uang dan pemberi harta karun peninggalan Bung Karno. Pelakunya tak lain adalah tetangganya sendiri RM (42).

Singkat cerita, SNR yang ingin mendapatkan harta melimpah dikenalkan dengan dukun sakti yang ternyata adalah RM. Syaratnya macam-macam, mulai dari harus beli minyak tertentu, kepala babi dan lain-lain yang total nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Uniknya, ada persyaratan SNR harus berhubungan badan dengan pelaku.

Konyolnya, hal itu dijalani SNR selama kurang lebih empat tahun. Ya, SNR telah berhubungan badan selama waktu itu. Agak aneh juga mengapa SNR bersedia berhubungan badan dengan RM. Boleh jadi, korban ada rasa dengan pelaku. Namun mengapa kasus ini akhirnya berlanjut ke kepolisian ? Karena di dalamnya ada unsur penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Misteri Celana Dalam Pink di Dalam Ember 1: Sudah Dicuci Tapi Tak Ditemukan di Jemuran

Ditotal nilainya mencapai Rp 70 juta. Lantas bagaimana dengan tindakan RM yang telah menyetubuhi SNR ? Agaknya ini persoalan lain. SNR yang saat itu baru bercerai dengan suaminya nampak begitu mudahnya menuruti kemauan RM untuk berhubungan badan. Jadi, sangat dimungkinkan tindakan tersebut bersifat suka rela tanpa paksaan, meski dibungkus dengan dalih untuk syarat mendapatkan harta berlimpah.

Apalagi, hubungan mereka sudah berlangsung selama 4 tahun. Apakah selama waktu itu korban tidak pernah menyadari telah dibohongi RM. Barangkali, terkait dengan harta, korban telah diakali atau dibohongi. Namun menyangkut hubungan badan, SNR sebenarnya bisa menolak kalau memang tak menginginkan. Kalaupun hubungan layaknya suami istri itu dianggap sebagai kejahatan, maka kejahatan itu terjadi dengan partisipasi korbannya.

Modus penggandaan uang maupun harta karun Bung Karno sebenarnya tergolong modus usang yang sudah jarang dilakukan penipu lantaran banyak yang tahu bahwa itu bohong-bohong. Namun, entahlah mengapa SNR tertarik dengan janji kosong yang disampaikan RM yang notabene tetangganya. Ya, sangat dimungkinkan SNR telah jatuh hati pada tetangganya itu, apalagi rumah tangganya sedang retak.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Saamaikan Ucapkan Belasungkawa pada Ridwan Kamil Lewat Panggilan Video

Meski begitu, hukum tetap harus ditegakkan. Sebab, dalam kasus ini, orang yang paling dirugikan adalah SNR. Sudah kehilangan uang hingga puluhan juta, masih digauli pelaku dan tidak mendapatkan apa-apa. Tepat bila polisi memproses hukum kasus tersebut dan menjerat RM dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (Hudono)

 

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB