HARI gini masih ada orang percaya dengan dukun sakti yang bisa menggandakan uang maupun memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Adalah SNR (52), perempuan warga Sukoharjo yang percaya dengan aksi dukun sakti pengganda uang dan pemberi harta karun peninggalan Bung Karno. Pelakunya tak lain adalah tetangganya sendiri RM (42).
Singkat cerita, SNR yang ingin mendapatkan harta melimpah dikenalkan dengan dukun sakti yang ternyata adalah RM. Syaratnya macam-macam, mulai dari harus beli minyak tertentu, kepala babi dan lain-lain yang total nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Uniknya, ada persyaratan SNR harus berhubungan badan dengan pelaku.
Konyolnya, hal itu dijalani SNR selama kurang lebih empat tahun. Ya, SNR telah berhubungan badan selama waktu itu. Agak aneh juga mengapa SNR bersedia berhubungan badan dengan RM. Boleh jadi, korban ada rasa dengan pelaku. Namun mengapa kasus ini akhirnya berlanjut ke kepolisian ? Karena di dalamnya ada unsur penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Misteri Celana Dalam Pink di Dalam Ember 1: Sudah Dicuci Tapi Tak Ditemukan di Jemuran
Ditotal nilainya mencapai Rp 70 juta. Lantas bagaimana dengan tindakan RM yang telah menyetubuhi SNR ? Agaknya ini persoalan lain. SNR yang saat itu baru bercerai dengan suaminya nampak begitu mudahnya menuruti kemauan RM untuk berhubungan badan. Jadi, sangat dimungkinkan tindakan tersebut bersifat suka rela tanpa paksaan, meski dibungkus dengan dalih untuk syarat mendapatkan harta berlimpah.
Apalagi, hubungan mereka sudah berlangsung selama 4 tahun. Apakah selama waktu itu korban tidak pernah menyadari telah dibohongi RM. Barangkali, terkait dengan harta, korban telah diakali atau dibohongi. Namun menyangkut hubungan badan, SNR sebenarnya bisa menolak kalau memang tak menginginkan. Kalaupun hubungan layaknya suami istri itu dianggap sebagai kejahatan, maka kejahatan itu terjadi dengan partisipasi korbannya.
Modus penggandaan uang maupun harta karun Bung Karno sebenarnya tergolong modus usang yang sudah jarang dilakukan penipu lantaran banyak yang tahu bahwa itu bohong-bohong. Namun, entahlah mengapa SNR tertarik dengan janji kosong yang disampaikan RM yang notabene tetangganya. Ya, sangat dimungkinkan SNR telah jatuh hati pada tetangganya itu, apalagi rumah tangganya sedang retak.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Saamaikan Ucapkan Belasungkawa pada Ridwan Kamil Lewat Panggilan Video
Meski begitu, hukum tetap harus ditegakkan. Sebab, dalam kasus ini, orang yang paling dirugikan adalah SNR. Sudah kehilangan uang hingga puluhan juta, masih digauli pelaku dan tidak mendapatkan apa-apa. Tepat bila polisi memproses hukum kasus tersebut dan menjerat RM dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (Hudono)