MISTERI penemuan mayat perempuan muda di pekarangan kosong Jalan Kaliurang Km 17 Sleman akhirnya terungkap. Perempuan muda diketahui berinisial ER (20), warga Seyegan Sleman, ternyata merupakan korban pembunuhan oleh pelaku WF (16) warga Agats, yang tinggal di Ngemplak Sleman.
Peristiwanya sungguh sadis, korban bukan hanya dibunuh, tapi juga diperkosa pelaku. Korban sudah dibuntuti pelaku saat berada di depan RS Ghrasia Pakem. Selanjutnya ketika melewati jalan sepi, pelaku meminta uang namun ditolak. Berikutnya korban diseret ke semak-semak dan di tempat itulah korban dipekosa, kemudian ditikam dengan gunting hingga meninggal.
Polisi menduga pelaku ingin menguasai harta korban, namun mengapa harus memperkosa ? Dalam pengembangan kasus ini tentu harus cermat dan hati-hati. Benarkah perkosaan itu merupakan tindakan berlanjut ? Benarkah untuk menguasai harta korban dilakukan dengan cara memperkosa ?
Baca Juga: Lagu BTS Paling Banyak Diputar di Spotify Sepanjang 2021
Rasanya tidak ada hubungannya. Artinya, tindak pidana perkosaan semestinya terpisah dari tindakan merampok atau merampas harta korban. Lain halnya tindakan membunuh untuk menguasai harta korban, ini sudah banyak kasusnya. Yakni, untuk mempermudah aksinya menguasai harta korban, pelaku membunuh. Dengan kata lain, pembunuhan itu bukanlah tujuan, melainkan hanya sarana untuk mempermudah tujuan tercapai, yakni menguasai harta korban.
Bila kita terapkan dalam kasus di atas, kiranya masih perlu didalami, benarkah hanya untuk menguasai harta korban, pelaku harus membunuh ? Dalam pengembangan penyidikan nanti diharapkan bisa terungkap. Ini penting karena pasalnya bisa berbeda.
Bila pembunuhan itu dilakukan untuk memudahkan pencurian atau mengambil harta korban, maka diterapkan Pasal 365 KUHP ayat (3), yakni pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, ancaman pidananya maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Disebut Bukan Ayah Kandung Vanessa Angel, Doddy Soedrajat Buka Suara
Sedang bila sejak awal sudah ada maksud untuk membunuh korban, maka lebih tepat diterapkan Pasal 339 KUHP dengan pidana selama-lamanya 20 tahun penjara. Sedangkan tindak perkosaan adalah terpisah, karena tidak ada kaitan dengan tindakan pencurian. Sehingga ancaman pidananya dapat diakumulasikan. Tindakan perkosaan diancam Pasal 285 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Hal lain yang perlu menjadi catatan, pelaku masih berusia 16 tahun, yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur, sehingga proses hukumnya harus mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena tindakannya tergolong berat, memperkosa dan membunuh, kiranya tak bisa diterapkan diversi atau penyelesaian di luar hukum.
Mengapa WF yang masih tergolong anak di bawah umur ini tega melakukan perbuatan sekeji itu, memperkosa dan membunuh ? Entahlah, mungkin perlu penelitian ahli. (Hudono)