cermin

Nenek Dimaki dan Ditampar di Depan Umum, Punya Kesadaran Lapor Polisi

Senin, 15 November 2021 | 11:30 WIB
Korban Subariyah saat melapor ke polisi. ( Foto: Dokumentasi Polres Kulon Progo)

 

 

SEORANG nenek, Subariyah (57), warga Siliran Karangsewu, Galur Kulon Progo agaknya memiliki kesadaran tinggi untuk melapor ke polisi ketika menerima perlakuan semena-mena dari tetangganya, Kam (58).

Saat berbelanja di pasar, ia didatangi Kam yang mengendarai sepeda motor kemudian memaki-maki dan menampar  pipi Subariyah hingga lebam-lebam. Itu terjadi di depan umum, sehingga korban selain sakit juga merasa malu.

Lantaran itulah ia berinisiatif melapor ke polisi setelah sebelumnya melakukan visum dokter. Lagi-lagi, Subariyah punya kesadaran tinggi melakukan visum sebagai bukti atau indikasi terjadinya kekerasan. Kasus tersebut masih ditangani Polres Kulon Progo.

 Baca Juga: Curhat ke Ganjar Pranowo, Perempuan Manis Ini Dambakan Jodoh dari Jawa Tengah

Menurut keterangan, aksi yang terjadi beberapa hari lalu itu dipicu masalah sepele yakni soal jual beli tanah. Singkat cerita, Kam menyarankan keponakan korban agar tidak membeli tanah sawah karena dinilai bermasalah.

Namun korban menyarankan agar keponakannya  meneruskan rencana membeli tanah sawah. Lantaran saran Kam tak digubris itulah yang jadi penyebab penganiayaan.

Apakah persoalannya hanya sesederhana itu hingga berbuntut penganiayaan, polisi masih harus mendalaminya. Yang jelas, tindak kekerasan, seperti menampar, memukul yang menyebabkan rasa sakit membawa konsekuensi hukum. Pelaku tetap dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Jan Ethes Juarai Turnamen Taekwondo, Netizen: Yang Ngelatih Paspampres

Boleh jadi, penganiayaan itu tergolong ringan karena tidak menimbulkan luka serius pada korban. Namun tak serta merta masalah dianggap selesai. Sebab, kasus penganiayaan tersebut bukan bersifat aduan, tapi delik biasa, sehingga tetap diproses hukum.

Bahwa kemudian di tengah jalan ada musyawarah, misalnya korban mencabut laporan, tentu sepenuhnya menjadi kewenangan polisi untuk melanjutkan kasus ke pengadilan atau tidak.

Lebih dari itu, karena perbuatan tersebut dilakukan di depan umum, sehingga membuat korban merasa malu, bisa saja Subariyah menggugat secara perdata, karena telah mengalami kerugian secara immateriil. Namun hal seperti ini sangat jarang terjadi. Sebab, pelaporan secara pidana sudah dianggap cukup.

Baca Juga: Link Streaming PSCS Cilacap Vs Hizbul Wathan FC, Kick Off Pukul 15.15

Bila laporan ditindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 351 (penganiayaan biasa) atau 352 (penganiayaan ringan) KUHP, maka aparat bisa meneruskannya hingga ke pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB