Oleh: Paryanto S Utomo, MAP
PANDEMI Covid-19 yang terjadi di banyak negara termasuk Indonesia menyebabkan memburuknya kondisi perekonomian Indonesia, tak terkecuali para pelaku IKM aluminium. Asosiasi Pengusaha Aluminium Yogyakarta (ASPAYO) dan Koperasi Umbul Jaya merupakan organisasi yang beranggotakan IKM aluminium di Yogyakarta dengan anggota lebih dari 125 pengusaha.
Pelaku usaha aluminium di Yogyakarta mayoritas bergerak pada pembuatan alat-alat rumah tangga, spare part, komponen dan peralatan umum. Selama masa pandemi Covid-19 IKM berjuang untuk mempertahakan usahanya. Daya beli masyarakat/permintaan semakin menurun sedangkan saat ini bahan baku ingot (aluminium batangan) menjadi langka.
Langkanya bahan baku tidak terlepas dari kegiatan ekspor besar-besaran ingot termasuk skrap dan sisa ke negara lain seperti China, Malaysia, Vietnam, Amerika Serikat, dan berbagai negara lainnya.
Upaya tersebut dimaksudkan untuk mencapai orientasi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pengekspor produk alumina dan aluminium ingot batangan terbesar di dunia. Hal itu juga dimaksudkan untuk membantu memperbaiki pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: Kampus UMKM Shopee, Sebuah Jurus Dukungan UMKM Naik Kelas
Namun, adanya kegiatan ekspor besar-besaran tersebut justru berdampak bagi para pelaku IKM aluminium sebagai berikut:
Pertama, pelaku lKM aluminium harus bersaing dan berebut bahan baku dengan pelaku eksportir. Eksportir menurunkan timnya sampai ke bawah untuk membeli bahan baku yang selama ini digunakan oleh pelaku lKM. Akibatnya bahan baku ingot menjadi langka karena diambil alih oleh para eksportir.
Kedua, bahan baku yang langka menjadikan harganya semakin meningkat. Saat ini harga ingot aluminium batangan pada tingkat lKM sudah di atas Rp 30 ribu/kg non spek. Aluminium spek pada kisaran harga Rp 40 ribu per kilo. Harga tersebut sudah melebihi dari harga alumunium dunia.
Ketiga, bahan baku yang semakin langka akan membuat pelaku usaha aluminium semakin lemah dan tidak mampu memutar roda produksi. IKM aluminium merupakan salah satu jenis industri padat karya dengan serapan tenaga kerja yang tinggi. Di Yogyakarta sendiri IKM aluminium menaungi lebih dari 1000 karyawan. Sehingga apabila terjadi kemunduran bahkan penutupan usaha maka hal tersebut akan berdampak pada kesejahteraan karyawan.
Baca Juga: AstraPay Ramaikan Industri Pembayaran Digital Indonesia
Terbukanya keran ekspor ingot yang semakin melebar kemudian melatarbelakangi Asosiasi Pengusaha Aluminium Yogyakarta (ASPAYO) dan Koperasi Umbul Jaya untuk mendorong pemerintah agar melindungi pasokan bahan baku domestik khususnya ingot. Hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan pembatasan hingga pelarangan ekspor ingot yang berbahan sisa dan skrap.
Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang asalnya. Sedangkan skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
Dalam kaitan itu, perlu kiranya dilihat konsiderans Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2019, menjabarkan bahwa pembangunan dan pengembangan industri nasional khususnya industri logam dan mesin yang menghasilkan produk yang berdaya saing dan bernilai tambah, perlu didukung adanya ketersediaan dan kecukupan bahan baku berupa sisa dan skrap logam yang berasal dari dalam negeri.
Baca Juga: Indonesia Menjadi Salah Satu Negara Terbaik di Dunia Dalam Penanggulangan Covid-19. Ini Alasannya