Kelangkaan Bahan Baku Aluminium Bagi IKM

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 22:54 WIB
Paryanto S Utomo  (Dok-Merapi)
Paryanto S Utomo (Dok-Merapi)


Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah yang seharusnya menjaga kecukupan bahan baku dalam negeri tidak hanya bagi industri besar tetapi juga pada IKM. Pada lampiran peraturan tersebut terdapat daftar sisa dan skrap yang dibatasi ekspornya seperti sisa dan skrap baja stainless, besi atau baja dilapis timah, aluminium, tembaga, kuningan, perunggu, kuningan, nikel, seng, dan lainnya.


Namun pada praktiknya para eksportir yang memiliki izin dan legalitas untuk melakukan ekspor justru mengambil alih sisa dan skrap yang biasanya digunakan oleh pelaku usaha lokal dengan harga yang tinggi sehingga pelaku usaha lokal tidak mampu bersaing.


Oleh karena itu perlu dirancang kebijakan untuk melindungi pelaku usaha lokal. Adanya kebijakan penghiliran yaitu mengkonversi mineral bijih hasil usaha tambang menjadi produk bernilai tambah, mulai dari logam hingga barang jadi dalam suatu mata rantai proses industri manufaktur, seperti bauksit diolah menjadi alumina, aluminium ingot, biller, rod, kawat, dan kabel.


Kebijakan hilirasasi tersebut nantinya akan menambah nilai ekonomi logam, menggantikan bahan baku impor dan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri nasional.

Baca Juga: Bank Himbara Diminta Jemput Bola Bagi Penerima Bansos. Ini Alasan Mensos Risma


Kebijakan hilirisasi tersebut seharusnya melibatkan dan memperhatikan pelaku IKM sehingga produk hilirisasi seperti aluminum ingot tidak dialihkan kepada eksportir.
Pendapat Rosco Pound yang menyatakan bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan perubahan di bidang sosial (Law as a tool of social engineering), Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa harus sangat berhati-hati agar perubahan tersebut tidak sampai menimbulkan kerugian dan kesulitan masyarakat.


Pendapat tersebut bisa dielaborasi dalam kondisi saat ini bahwa jangan sampai kebijakan-kebijakan beserta perubahannya terkait ekspor dan hilirisasi yang ada justru merugikan para pelaku usaha lokal.


Perusahaan persero seperti PT Indonesia Asahan Aluminium dan perusahaan lain dipersilakan untuk melakukan ekspor akan tetapi pelaku usaha lokal juga harus diberi perlindungan dari eksportir yang mengganggu pasokan bahan baku lokal yang berpotensi menimbulkan konflik jangka panjang.

Baca Juga: Teten Masduki Dorong KSP Menjadi Konsolidator dan Agregator Bagi Usaha Kecil


UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pasal 17 juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan UMKM.


Selain itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat juga berkomitmen untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.


Salah satu program kemitraan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 adalah pola perjanjian kemitraan dalam bidang perdagangan, dengan tujuan memberikan bantuan ke pada UKM salah satunya berupa kesempatan yang seluas-luasnya dalam memperoleh bahan baku yang diproduksinya secara berkesinambungan, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, peralihan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan, serta pembiayaan.


Namun saat ini kemudahan untuk memperoleh bahan baku maupun kemitraan untuk memperoleh bahan baku tidak banyak didukung, difasilitasi, dan dilindungi oleh pemerintah.
Inilah aspirasi pelaku usaha IKM aluminium yang berusaha bertahan di tengah hantaman pandemi Covid-19 dan maraknya kegiatan ekspor. Sebagai bagian dari rakyat Indonesia yang berjuang bersama pemerintah untuk mencegah krisis ekonomi.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Global Tourism Forum, Momentum Bangkitkan Sektor MICE Indonesia


Atas kondisi tersebut, kiranya Presiden Jokowi berkenan menggunakan kesempatan ini guna menegaskan kembali kepemimpinan bangsa Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X