opini

Catatan Hendry Ch Bangun: Penjelasan yang Tidak Memperjelas

Kamis, 2 Maret 2023 | 16:51 WIB
Hendry Ch Bangun (Dok.pribadi)
  1. Pendataan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Perz Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Saya kira ada beberapa kekeliruan di sini. Jelas dikatakan di UU Pers fungsi Dewan Pers di Pasal 15 ayat (2) huruf (g), mendata perusahaan pers. Mendata adalah kata kerja aktif, sehingga seharusnya Dewan Pers bersifat aktif melakukan pendataan, bukan menunggu bola alias pasif, soal mau atau tidaknya media didata, itu keputusan independen pengelola media. Lalu caranya bagaimana, sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2023, yang dalam opini saya, sudah melampaui kewenangan Dewan Pers dalam menafsirkan fungsi ketujuhnya di Pasal 15 UU n0.40/1999. Kata mandiri juga tidak jelas, mengacu kemana?. Pendataannya? Perusahaan persnya?

Baca Juga: 11 Kios dan 1 rumah di Gunungkidul rusak berat akibat longsor dan puting beliung

Kemudian ada kalimat yang ganjil, “Perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata)”.  Dua kata, diverifikasi dan didata, jelas berbeda, tapi dengan masuk dalam kurung artinya dianggap sama. Apalagi di kalimat berikutnya disebutkan Dewan Pers “tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media”, yang artinya kedua kata itu berbeda. Rumusan yang dibuat malah membuat pembacanya bingung. ***

Poin keempat dituliskan:

  1. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk

-Mewujudkan perusahaan pers yang kredibel dan profesional

-Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen

-Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers

-Mengiventarisasi perusahaan pers secara kualitatif dan kuantitatif

Untuk dua tujuan pertama, sebenarnya cukup disebutkan “untuk mewujudkan pers yang profesional” karena istilah “pers profesional” sudah ada di UU No.40/1999, menimbang, poin c. Istilah profesional sudah mencakup pers kredibel, mandiri, dan independen, meski dalam kondisi kehidupan pers saat ini belum tentu “sehat”. Saya juga bertanya dalam hati, apa ya beda “mandiri” dan “independen”.

Tujuan ketiga, maksudnya kalau ada masalah hukum, dengan terdata (bukan terverifikasi), pada media itu diberlakukan UU Pers, bukan UU lain. Tetapi untuk tujuan keempat, khususnya inventarisasi media dari sisi kualitas, apakah Dewan Pers sudah punya alat menilainya, standar menilainya? Apakah nanti cukup dikategorikan dua jenis, berkualitas dan tidak berkualitas? Atau sangat berkualitas, cukup berkualitas, berkualitas, tidak berkualitas? Apakah Dewan Pers siap disomasi karena memberi label media?

Baca Juga: Partai Demokrat mantap usung Anies Baswedan capres, AHY: kami menyerahkan ke Anies untuk tentukan cawapres

Poin kelima dituliskan:

  1. Pendataan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan. Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Kalimat di butir terakhir ini terkesan bertele-tele dan membuat kesimpulan yang keliru. Apakah kalau tidak ada pendataan dipastikan bahwa pers tidak menjalankan kewajibannya? Kalau dilihat ke UU No.40/1999 sudah ada apa itu pers profesional yang menopang kemerdekaan pers dapat tegak, yakni yang menjalankan kewajiban-kewajibannya (Pasal 5), menjalankan perannya (Pasal 6), menjalankan Pasal (10), Pasal (12) terkait kesejahteraan karyawan dan wartawan dan pencantuman nama, alamat, dan penanggungjawab. Tidak perlu lagi dibuat penanfsiran ulang, apalagi dari urusan pendataan.

Terkait dengan wartawan tidak profesional karena perusahaan pers tidak memberi penghasilan, tidak dapat disimplifikasi begitu saja. Masih banyak wartawan yang bekerja dengan idealisme, khususnya kalangan muda yang mendirikan perusahaan pers untuk mengontrol kekuasaan, dan menganggap gaji adalah nomer lima.

Baca Juga: 71 CPNS di Karanganyar diangkat jadi PNS, Bupati Karanganyar minta agar serius mengabdi

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB