Catatan Hendry Ch Bangun: Penjelasan yang Tidak Memperjelas

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 16:51 WIB
Hendry Ch Bangun (Dok.pribadi)
Hendry Ch Bangun (Dok.pribadi)

Soal wartawan ikut membantu “mencari” iklan, bisa dipastikan itu juga terjadi pada media dengan nama besar di ibukota, tetapi mereka sadar harus menjaga “tembok api” antara bisnis dan redaksi. Istilah populernya, mereka hanya mengetuk pintu, dan urusan berikutnya dijalankan petugas iklan. Apakah memenuhi undangan sebuah perusahaan atau lembaga untuk liputan kinerja atau produk, atau ikut ke luar negeri, ke luar kota, bukan upaya lobi agar di suatu saat nanti mereka memasang iklan di si wartawan? Profesionalisme wartawan justru ditantang di sini agar dia tetap teguh pada prinsip independensi atau serong ke kiri dan ke kanan. ***

Terakhir saya kira, hebohnya urusan istilah pendataan dan pendaftaran ini muncul setelah Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Aturan baru itu, saya ulang lagi seperti di tulisan sebelumnya, seperti “membunuh” perusahaan pers yang bermodal kecil atau menengah (UMKM), dan malah kemudian menghambat kemerdekaan pers.

Banyaknya media kecil mencerminkan banyak dan beragamnya kepemilikan media, memperbanyak akses masyarakat khususnya di daerah untuk menyampaikan aspirasi, melakukan kritik, dan ikut berperan dalam diskursus berbagai persoalan bangsa. Mereka meskipun tidak sebanding, mampu memberikan narasi tandingan dari informasi yang disumpalkan media besar ke mulut masyarakat.

Lebih baik peraturan itu dikaji ulang, apalagi waktu demi waktu semakin banyak perusahaan pers yang mati bergelimpangan, termasuk yang diputus kerjasama kemitraan pencitraan pemerintahan daerah karena status terverifikasi media hilang dari dewanpers.or.id.  Hilangnya nama media itu terjadi karena Dewan Pers melakukan audit verifikasi, uji petik, terhadap perusahaan yang tidak melengkapi syarat, tidak mampu memenuhi syarat sesuai dengan aturan baru. Hilanglah langsung nafasnya karena kontrak iklan itu menjadi urat nadi kehidupan media UMKM itu.

Memasuki tahun politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga pasti akan memasukkan status terverifikasi agar mendapat kue iklan di Pemilu 2024 nanti. Apa sumbangsih Dewan Pers dalam memberikan “udara segar” dan “nafas” bagi media UMKM? Kok malah seperti tega membunuh media yang sudah berjuang untuk eksis?

Wallahu alam bhisawab.

Ciputat 1 Maret 2023

 

*)Hendry Ch Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X