Dalam hadis ini jelas menunjukkan bahwa perintah berkurban bukan hanya anjuran tetapi mendekati kewajiban bagi mereka yang mampu.
Para ulama seperti Imam Ahmad,Imam Malik dan Imam Syafi'i menyampaikan bahwa hukum qurban itu sunnah muakkad yaitu sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib.
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bagi umat muslim yang mampu secara finansial perintah berkurban sebagai hal kewajiban.
Kurban ini merupakan salah satu untuk menunjukkan bahwa islam itu menekankan adanya kepedulian sosial. Islam menekankan pelaksanaan ibadah kurban secara bentuk konkret ketaatan kepada Tuhan Allah dan kepedulian sosial.
Maksud dalam kepedulian sosial ini bahwa daging kurban itu diberikan kepada fakir miskin keluarga yang membutuhkan dan lingkungan sebagai bentuk ukhuwah islamiyah dan kepedulian sosial. *