cermin

Tak perlu revisi UUK DIY, ini sebabnya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Peringatan satu dasawarsa UU Keistimewaan DIY di Taman Tresno Jasa Marga (Foto: Amin Kuntari)

BEBERAPA hari lalu muncul pemberitaan di media lokal  di Yogya yang menyebutkan Presiden berencana merevisi UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY atau UUK DIY. Menurut media tersebut, sumber pemberitaan berasal dari anggota Komisi II DPR RI.

Namun, ketika hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Mensesneg Pratikno, sama sekali tidak ada agenda rencana revisi UUK DIY. Lantas, dari mana media mengambi informasi tersebut, atau dari sumber yang mana ?

Boleh jadi media salah kutip atau jangan-jangan tidak melakukan klarifikasi. Itulah pentingnya peran media mainstream untuk menyebarkan informasi yang benar, tepat dan akurat.

Baca Juga: Prabowo Ingin Himpun Seluruh Kekuatan Bangsa untuk Kompak dan Bersatu yang Disampaikan Saat Hadiri Rakornas PKB

Sehubungan pemberitaan media lokal tersebut, KR mendapat kiriman rilis dari Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Pratikno yang menyatakan tidak benar pemerintah berencana merevisi UUK DIY. Sejauh ini tak ada draf maupun dokumen yang menunjukkan keinginan pemerintah untuk melakukan revisi UUK DIY.

Bahkan, menurut mereka, Ketua Komisi II DPR RI pun telah diklarifikasi perihal masalah itu dan menyatakan tidak ada agenda atau rencana merevisi UUK DIY. Sampai pada titik ini, persoalan clear dan tegas, sama sekali tidak ada rencana untuk merevisi UUK DIY, baik dari pemerintah maupun DPR. Dengan demikian, informasi mengenai adanya rencana revisi UUK DIY salah, untuk itulah perlu diluruskan.

Dalam konteks UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, apa yang dilakukan Mendagri dan Mensesneg merupakan pelaksanaan dari hak koreksi. Yakni hak untuk meluruskan informasi yang keliru, yang tak sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Banyak Tantangan Calon Menteri BUMN Era Prabowo, Salah Satunya BUMN Karya

Hak tersebut dimiliki oleh setiap orang. Artinya, setiap orang berhak melakukan koreksi atas informasi yang keliru yang disiarkan lewat media massa, baik cetak maupun elektronik.

Sebenarnya, secara teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, bisa saja dilakukan revisi UUK DIY, namun harus memenuhi syarat pengusulan, tidak boleh hanya dilakukan atas usul sebagian orang.

Itupun akan melewati proses yang cukup panjang, mulai dari draf akademik, hingga pembahasan  yang melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Ada banyak cara untuk turunkan kolesterol, salah satunya terapi akupunktur

Meski demikian, secara substansi, tidak ada urgensi atau kepentingan tertentu untuk melakukan revisi UUK DIY. Materi UUK DIY sudah tepat diterapkan di DIY, hanya tinggal bagaimana implementasinya agar benar-benar membawa kemanfaatan berupa kesejahteraan untuk rakyat. (Hudono)

 

Halaman:

Tags

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB