JELANG libur Natal dan Tahun Baru, berbagai kejadian kriminal mewarnai DIY, temasuk aksi klitih di malam hari. Seperti kejadian beberapa hari lalu, enam remaja yang diduga klitih diamankan di depan perumahan Puspa Indah II Bangunjiwo Kasihan Bantul.
Mereka berboncengan tiga , empat laki-laki dan dua perempuan menggunakan dua sepeda motor. Satu perempuan masih di bawah umur.
Warga mengamankan mereka karena mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan kecepatan tinggi di malam hari. Warga yang meneriaki mereka klitih berhasil mengamankannya.
Baca Juga: Ingin liburan hemat akhir tahun, catat beberapa tips berikut ini
Selanjutnya warga menghubungi Polsek terdekat yang langsung menginterogasi mereka. Saat digeledah tidak ditemukan barang membahayakan, baik narkoba maupun senjata.
Diduga terjadi kesalahpahaman karena dikira mereka adalah klitih. Pertanyaannya, untuk apa mereka keluar malam atau dini hari berboncengan tiga ? Wajar bila warga curiga dan megamankan mereka. Terlebih, dua diantara yang diamankan adalah perempuan, satu berusia 18 tahun satunya lagi 16 tahun.
Untuk keperluan apa wanita muda itu keluyuran pada dini hari. Mereka awalnya mengantar teman di daerah Sleman kemudian hendak menuju Kretek Bantul. Namun sesampai di depan perumahan Puspa Indah II Bangunjiwo, warga curiga lantaran mereka ngebut berboncengan tiga.
Baca Juga: Perekonomian Indonesia 2024 diprediksi akan membaik, Sri Mulyani : Harus tetap waspada
Tindakan warga memang tidak salah, namun hendaknya tidak berlebihan. Sebab, dengan meneriaki klitih, akibatnya bisa fatal. Mengapa ? Masyarakat sangat membenci klitih karena sering bikin onar di masyarakat.
Bila klitih ketangkap, biasanya menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung dalam kasus di atas, enam remaja tersebut tidak menjadi bulan-bulanan massa. Mereka hanya diinterogasi dan diamankan polisi. Bila tidak ditemukan bukti kriminal, maka akan dilepas.
Namun, tunggu dulu. Bukankah mengendarai motor berboncengan tiga melanggar aturan lalu lintas ? Mestinya ini perlu diproses. Orang mengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman saja diproses bila aksinya terekam ETLE. Nah, apalagi dalam kasus di atas, jelas-jelas mereka berboncengan tiga dan melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo larang tahanan merokok di ruang tahanan
Polisi harus tegas, tak cukup hanya meminta mereka menandatangani pernyataan bermeterai tidak mengulangi perbuatannya, namun juga memproses pelanggaran lalu lintas. Dengan cara itu, maka hukum (peraturan lalu lintas) tetap ditegakkan tanpa merugikan orang lain. Sekaligus ini menjadi pembelajaran bagi remaja untuk tertib berlalu lintas. (Hudono)