MUNGKIN ini peristiwa paling fenomenal dalam penegakan hukum, khususnya terkait dengan permasalahan sampah di Yogya. Sebanyak 30 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan, di tepi jalan, benar-benar diproses hingga ke pengadilan dan dihukum membayar denda masing-masing Rp 400 ribu.
Barangkali ini peristiwa pertama di DIY pembuang sampah di Yogya disidang dan dihukum berdasar Perda Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012. Namun, patut dicatat pula, baru kali ini Yogya mengalami darurat sampah.
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sempat ditutup hingga dua bulan, yang kemudian diikuti depo-depo di wilayah Yogya. Kalaupun depo dibuka, sangat terbatas dan tak bisa menampung seluruh produk sampah yang dihasilkan masyarakat. Sejak itulah, kalau mau jujur, sampah mulai terlihat berserakan di pinggir jalan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disidang Dewas, ini keputusannya
Warga tak bisa lagi membuang sampah di depo yang memang ditutup untuk sementara waktu. Pada saat yang sama, pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat mengolah sampahnya, yang organik ditanam di biopori sedang anorganik ditampung di bank sampah yang ada setiap kampung.
Tapi, nampaknya imbauan itu belum efektif, apalagi mereka yang tak punya lahan untuk membuat biopori. Mereka pun dengan sabar menunggu datangnya truk di depo meski tidak setiap hari.
Begitu truk datang, warga berebut membuang sampah dengan cara melemparkannya ke bak truk. Setelah itu, mereka nampak lega, persis layaknya buang hajat. Sedang bagi warga yang terlambat, tak bisa berbuat banyak lantaran bak truk sudah penuh sampah dan ditutup terpal, sehingga tidak memungkinkan lagi menampung sampah warga.
Baca Juga: TikTok Shop tidak langgar undang-undang , begini tanggapan Menkominfo
Di sinilah masalah timbul. Boleh jadi, mereka yang tidak bisa membuang sampah pada tempatnya, akhirnya membuang sampah sembarangan.
Maka tertangkaplah mereka karena petugas sudah bersiaga 24 jam untuk mengawasi orang yang membuang sampah sembarangan. Kini kondisinya memang sudah berubah, karena per 5 September 2023 TPST Piyungan dibuka kembali dan depo-depo di Yogya juga dibuka meski dibatasi waktunya.
Namun, sebelum itu, warga tak bisa leluasa membuang sampah pada tempatnya. Yang tak kalah penting, tentu mencari akar masalah mengapa warga membuang sampah sembarangan sehingga dijerat tipiring dan didenda ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: Tabungan Nasabah di BPR KRI Dijamin LPS, Dasuki dan Ibunya Sujud Syukur
Boleh jadi mereka beralasan karena tidak bisa membuang sampah pada tempatnya (bukan sembarangan). Maka slogan ‘buanglah sampah pada tempatnya’ menjadi persoalan serius ketika tempatnya telah ditutup. (Hudono)