HARIAN MERAPI - Sejumlah pihak menuntut penutupan platform Tik Tok Shop karena dianggap sebagai predatory pricing. Padahal, tidak ada yang dilanggar dan Tik Tok Shop sudah mengantongi izin.
Tuntutan ini direspons Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Atas permintaan tersebut Menkominfo mengatakan masih akan melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Bawaslu Serukan Politik Uang Musuh Bersama
"Kita saat ini masih kaji dinamikanya, karena seperti yang dikhawatirkan memang apa betul dia (TikTok Shop) predatory pricing?," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, saat ini pihaknya tidak bisa asal mengambil keputusan menutup suatu platform digital terutama jika platform tersebut telah mengantongi izin berusaha sesuai layanan yang dihadirkannya di Indonesia.
Maka dari itu diperlukan kajian dan evaluasi mendalam agar keputusan yang diambil menanggapi tren social commerce ini bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Melesat Tiga Tingkat ke Posisi 147
Dalam kasus TikTok Shop, Budi mengatakan bahwa platform tersebut dalam operasinya di Indonesia telah mengantongi izin untuk media sosial maupun izin untuk berjualan secara daring.
"Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku," ujar Budi.
Meski begitu, Budi tetap akan melakukan kajian khususnya terkait isu predatory pricing dan baru menentukan langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian serta lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelumnya, pelaku UMKM yang masih mengandalkan penjualan secara langsung di toko-toko seperti para pedagang di Pasar Tanah Abang sempat mengaku dan mengeluhkan lesunya penjualan karena adanya tren social commerce seperti TikTok Shop.
Baca Juga: SMA Muhi Yogyakarta Berbagi Rp97 Juta untuk Sekolah Muhammadiyah di DIY
Harga yang ditawarkan untuk produk-produk di platform-platform digital tersebut dinilai terlalu rendah dan akhirnya menimbulkan kondisi predatory pricing atau membunuh harga pasar.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sidaknya ke Pasar Tanah Abang pada Selasa (19/9) juga mengemukakan bahwa terdapat penurunan omset yang dialami pedagang-pedagang di pasar terbesar di Asia Tenggara itu akibat kalah bersaing dengan produk asal luar negeri yang dijual murah melalui platform online.