Tetangga main tampar berujung bui

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 09:30 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

INI kasus yang kelihatan sepele, namun bisa berujung bui. Gara-gara menampar tetangga, berbuntut laporan polisi hingga pelaku ditahan. Adalah Hyt (50), warga Kretek Bantul yang ringan tangan menampar tetangganya dengan tangan kosong.

Berawal dari cekcok masalah pribadi Hyt menampar tetangganya, seorang wanita, Istianingsih hingga memar dan hidung berdarah.

Tak terima perlakuan Hyt, korban pun lapor polisi hingga dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk korban. Setelah bukti cukup kuat, polisi memanggil terduga, namun dua kali dipanggil tak datang, hingga akhirnya dijemput paksa. Polisi menangkap Hyt saat berada di Dusun Gaten Tirtomulyo Kretek Bantul pada 15 Juni 2023.

Baca Juga: Status pandemi dicabut, Satgas Covid-19 otomatis bubar, begini konsekuensinya

Padahal peristiwanya terjadi pada 17 Desember 2022, atau enam bulan lalu. Boleh jadi Hyt menganggap tak ada persoalan terkait tindakannya menampar tetangganya. Ternyata polisi terus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban hingga berujung dengan penangkapan terduga pelaku.

Dilihat sekilas, persoalan antartengga ini sangat sepele. Namun menjadi serius ketika Hyt main tangan, yakni dengan menampar, meski dengan tangan kosong. Apalagi, sampai menimbulkan luka, hidung berdarah. Korban saat itu tidak langsung lapor polisi, melainkan berobat terlebih dulu. Baru setelah itu ia melaporkan Hyt dan ditindaklanjuti polisi.

Pelajaran penting dari kasus di atas, menjalin hubungan baik dengan tetangga sangatlah penting. Sebab, bila ada apa-apa, tetangga-lah yang pertama kali peduli. Namun yang dilakukan Hyt justru kontraproduktif, ia malah menganiaya tetangganya sendiri. Mungkin ia tak mengira urusannya bakal panjang, bahkan tidak sebanding dengan perbuatannya.

Baca Juga: Serem, rekontruksi kasus mutilasi, tersangka Suyono peragakan potong tubuh korban

Memukul, menampar, menendang dan sebagainya, adalah bentuk penganiayaan bersifat fisik yang berdampak pidana. Hyt dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Mengapa Hyt ditahan ? Karena ia tidak kooperatif, sudah dipanggil dua kali, namun tidak hadir, sehingga polisi menggunakan kewenangannya menjemput paksa dan menahan.

Terlepas apa persoalan mereka, hubungan korban dengan pelaku menjadi tidak baik. Dengan peristiwa tersebut mestinya menjadi pembelajaran bagi Hyt untuk tidak mengulangi perbuatannya selama menjalani masa hukuman. Bahwa hubungan mereka tidak baik, bahkan mungkin tidak saling menyapa, tentu tak ada efek hukum sepanjang tidak main tangan. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X