Status pandemi dicabut, Satgas Covid-19 otomatis bubar, begini konsekuensinya

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 13:30 WIB
 Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin jalannya Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 1444 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin jalannya Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 1444 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)


HARIAN MERAPI - Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan status endemi dari pandemi Covid-19, sehingga Satgas otomatis bubar.


Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi otomatis juga selesai dan beralih ke endemi.


Hal demikian dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Serem, rekontruksi kasus mutilasi, tersangka Suyono peragakan potong tubuh korban


Ia menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 otomatis bubar seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan pencabutan status pandemi ke endemi menandai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi sudah selesai. Hal tersebut juga berlaku untuk penganggaran dalam berbagai sektor/bidang.


Saat pandemi COVID-19 berlangsung, kata dia, sejumlah kementerian/lembaga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19. Namun kini, penganggaran sudah kembali normal.

Baca Juga: DPD PPY Sleman dan Sekar Jagad sarasehan seputar motif batik, dirangkai pula launching buku, ini judulnya

"Sudah selesai, termasuk penganggarannya. Jadi, kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani COVID-19 dengan segala dampaknya, termasuk ekonomi," kata dia.

Begitu pula dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga dibubarkan. Anggaran yang diberikan kepada KPCPEN dalam upaya pemulihan ekonomi dikembalikan ke APBN.

"Gak ada pergeseran (anggaran), anggarannya balik ke APBN," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.

Baca Juga: Antisipasi gangguan Kamtibmas, Satkamling berperan penting jaga cipta kondisi jelang Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X