Status pandemi dicabut, Satgas Covid-19 otomatis bubar, begini konsekuensinya

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 13:30 WIB
 Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin jalannya Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 1444 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin jalannya Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 1444 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden Jokowi.

 

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern.*

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X