Polresta Sleman Tangkap Pelaku Penusukan Terhadap Tetangga Istri, Ini Kronologinya

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Kamis, 1 Juni 2023 | 14:00 WIB
Petugas saat menunjukan barang bukti dan pelaku penusukan.  (Samento Sihono)
Petugas saat menunjukan barang bukti dan pelaku penusukan. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial YM (30) warga Maguwoharjo, Depok, ditangkap aparat Polresta Sleman.

Alasannya, YM nekat melakukan penusukan terhadap tetangga isteri yang berusia 17 tahun.

Pelaku nekat melakukan penusukan karena tersulut emosi bermula dari cekcok dengan sang istri.

Baca Juga: 7 tempat wisata di Jabodetabek yang seru untuk dikunjungi keluarga saat libur akhir pekan

Selain itu, saat melakukan penganiayaan dan penusukan, pelaku juga mengaku sedang terpengaruh minuman keras (miras).

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto SH mengugkapkan, peristiwa penusukan terjadi di Maguwoharjo, Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.18 WIB.

Awalnya, korban bermain di rumah temannya di Ngaglik.

Sesampainya di rumah, korban dimintai tolong istri tersangka YM untuk menemani mengantar YM pulang ke rumah di Maguwoharjo.

Baca Juga: Presiden Jokowi berpakaian adat pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, ini jalannya upacara.

Pada saat itu motor pelaku mogok, korban dan istri pelaku lantas berboncengan.

"Mereka berboncengan sambil mendorong motor tersangka YM dengan cara di-step dari belakang," kata Eko, Kamis (1/6/2023).

Karena dalam keadaan mabuk, YM menabrakkan sepeda motornya ke portal depan dusun hingga tersangka hingga terjatuh.

Pelaku kemudian berdiri dan membuka portal kemudian naik ke atas motornya lagi.

Baca Juga: Pernyataan Denny Indrayana soal MK putuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup banyak dikritik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X