Baca Juga: UMY kerja sama dengan IIUM beri pelatihan pemasaran digital di Masjid Al Syakirin, Gombak, Malaysia
Suami dan istri perlu memahami ilmu komunikasi, perlu mengerti psikologi laki-laki dan perempuan, ilmu gizi dan kesehatan dan lain-lain.
Keempat, memilih calon dengan kriteria agama. Ada beberapa cara menentukan pasangan hidup yang sesuai dengan syariat Islam :
(1) memilih berdasarkan agamanya, memilih berdasarkan keturunan, (2) memilih berdasarkan yang memiliki kecantikan fisik, (4) preproduksi.
Selanjutnya kriteria calon pasangan (suami/istri) yang baik menurut Agama Islam adalah : (1) taat beragama, (2) penyabar, (3) berasal dari keluarga yang baik, (4) memikat hati, (5) sepadan (sekufu’) dalam beragama, (6) amanah, (7) pandai menjaga silaturahmi, dan (8) cerdas lagi berperangai baik.
Kelima, proses dan langkah sesuai aturan syariat. Lima belas persiapan pernikahan yang harus dipikirkan sebelum menikah:
(1) persiapan mental, (2) persiapan finansial, (3) restu dari keluarga (juga keluarga bsar), (4) menentukan jadwal pernikahan, (5) mengikuti Bimbingan Pranikah (Binwin),
(6) melakukan tes kesehatan, (7) menentukan budget pernikahan, (8) menentukan konsep pernikahan, (9) menggunakan jasa wedding oganizer, (10) menentukan katering,
(11) menentukan tempat pernikahan, (12) menentukan dekorasi, (13) menentukan baju pengantin, (14) undangan pernikahan, dan (15) cenderamata pernikahan (souvenir).
Keenam, selalu memohon petunjuk dan bimbingan dari Allah SWT. Konsep bacaan Ihdinas Shirathal Mustaqiim dalam surat al-Fatihah adalah konsep ilmu yang benar bukan ilmu berdasarkan asumsi atau anggapan.
Ketika membangun bahtera keluarga tidak mungkin dibangun dengan sebuah atau beribu asumsi melainkan berdasarkan ilmu, petunjuk dan arahan.
Ilmu, petunjuk dan arahan seperti apa, yang jelas adalah ilmu, petunjuk dan arahan yang membawa bahtera keluarga ke arah ketenangan dan kelanggengan sesuai arahan Sang Pencipta Allah SWT. *