Tambahan pula, hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya dan keabsahannya dilindungi oleh syariat Islam.
Maka itu sebelum membeli harus diperiksa dahulu apa kabar tersebut bajakan tiruan atau asli. Sejuknya umat Islam membeli barang-barang yang asli bukan membeli barang-barang yang palsu atau duplikasi tanpa meminta izin dan membayar royalti pada mereka yang mempunyai hak paten.
Memang menjadi dilema bagi pelajar atau mahasiswa apa lagi di perantauan yang dituntut membaca buku tapi buku tersebut untuk mendapatkannya mahal.
Sementara buku-buku yang bajakan lebih murah dan terjangkau kantong.
Dengan membaca dasar agama itu menjadi pilihan dalam mencari ilmu bagi pelajar, mahasiswa atau siapapun tersebut. *