Hukum membeli buku atau kaset bajakan ternyata seperti ini lho...

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 07:30 WIB
  Ilustrasi (IG @ perpusgrisaka)
Ilustrasi (IG @ perpusgrisaka)

Tambahan pula, hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya dan keabsahannya dilindungi oleh syariat Islam.

Baca Juga: Pengalaman horor Bu Lina kerja lembur di sekolah, ada sosok gadis berambut panjang duduk di meja depan kelas

Maka itu sebelum membeli harus diperiksa dahulu apa kabar tersebut bajakan tiruan atau asli. Sejuknya umat Islam membeli barang-barang yang asli bukan membeli barang-barang yang palsu atau duplikasi tanpa meminta izin dan membayar royalti pada mereka yang mempunyai hak paten.

Memang menjadi dilema bagi pelajar atau mahasiswa apa lagi di perantauan yang dituntut membaca buku tapi buku tersebut untuk mendapatkannya mahal.

Sementara buku-buku yang bajakan lebih murah dan terjangkau kantong.

Dengan membaca dasar agama itu menjadi pilihan dalam mencari ilmu bagi pelajar, mahasiswa atau siapapun tersebut. *

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Suara Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X