Hukum membeli buku atau kaset bajakan ternyata seperti ini lho...

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 07:30 WIB
  Ilustrasi (IG @ perpusgrisaka)
Ilustrasi (IG @ perpusgrisaka)


HARIAN MERAPI - Menjadi kebiasaan sebagian warga untuk membeli buku dan kaset bajakan atau kaset bukan asli keluaran pabrik.

Produk bajakan dinilai lebih murah dan terjangkau dibanding produk asli yang mahal sementara uang tidak mencukupi.

Menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan membeli produk bajakan atau produk bekas asli menurut agama Islam?

Baca Juga: Petung Jawa weton Senin Pahing 27 Maret 2023, ngluhurake awake, pinter ngumpuli ing rame, wuled bebudene

Pembahasan pembelian produk orisinil dan bajakan ini diantaranya pernah dibahas majelis tarjih PP Muhammadiyah pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H / 27 Juni 2008 M.

Majelis tarjih pada sidang tersebut menyampaikan bahwa memberi buku atau kaset atau apapun barang yang bukan asli atau membeli bajakan seharusnya dihindari.

Menurut sidang majelis tajih bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan orang lain atau pihak yang mempunyai hak cipta atas barang-barang tersebut.

Pembelian barang-barang bajakan itu menguntungkan para pembajak yang menzalimi mereka yang mempunyai hak cipta.

Mereka yang mempunyai hak cipta telah berkarya berinovasi kemudian mematenkan hak ciptanya atau hasil karyanya.

Baca Juga: Pengalaman horor Bu Nur membutikan sendiri ada perempuan suka bersolek di rumah kontrakan yang ia tempati

Sementara membajak atau membuat duplikat dari barang asli original itu dengan tanpa seizin itu namanya menzalimi.

Memang harga barang bajakan pasti lebih murah dari yang original (asli), karena pembajak tersebut tidak perlu bersusah payah menciptakan barang dari awal dan tidak perlu membayar royalti, cukai dan lain-lain.

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. [المآئدة (5): 2]

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [QS. al-Maidah (5): 2]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Suara Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X