SEBUAH koperasi di Bantul mengalami kerugian hingga hampir Rp 1 miliar, gara-gara dikelabui seorang perempuan residivis, EP (43), buruh tani asal Sleman.
Ia berhasil memperdaya KSPPS BMT PAS di kawasan Bantul, dengan mengajukan pembiayaan senilai hampir Rp 1 miliar dengan agunan tiga sertifikat hak milik.
Beberapa lama kemudian, notaris mencurigai dua sertifikat hak milik yang diagunkan
EP palsu. Sementara EP sudah mencairkan pembiayaan dari KSPPS BMT PAS
kawasan Bantul.
Baca Juga: Pameran Keris 'Pusaka Manjing Pawiyatan' di UIN Suka: Keris Tertua dari Tangguh Majapahit
Tentu saja korban sangat dirugikan atas perbuatan EP, hingga akhirnya perkara bergulir ke kepolisian.
Polisi berhasil menemukan keberadaan EP dan yang bersangkutan mengakui terus
terang telah menduplikasi dua sertifikat atas nama dirinya. Lantas, di mana sertifikat
yang asli ? Ternyata sudah diagunkan ke lembaga pembiayaan lain. EP pun dijerat
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun.
Apakah korban bisa memperoleh uangnya kembali ? Belum tentu. Mengapa ? Bila uang tersebut telah dibelanjakan atau disimpan di tempat lain, sehingga tidak ketahuan, tentu akan sulit mendapatkannya.
Baca Juga: Laga Dramatis Olympiakos vs Real Madrid Berakhir 3-4, Kylian Mbappe Borong Semua Gol
Bahkan, sekalipun pelaku sudah tertangkap, kalau uang sudah habis, korban tidak mendapatkan apa-apa. Tapi, kalau uang masih ada, tentu masih ada kesempatan korban mendapatkab uangnya kembali.
Pelajaran apa yang bisa dipetik dari kasus ini ? Perlu kehati-hatian lembaga keuangan, Koperasi atau sejenisnya yang memberi pinjaman kepada masyarakat, seperti KSPPS BMT PAS di Bantul.
Semestinya petugas hati-hati ketika menerima agunan berupa sertifikat, harus diteliti dulu keasliannya.
Aksi EP sebenarnya kelewat nekat karena memalsukan sertifikat. Lazimnya sertifikat
asli dan palsu relatif lebih mudah dibedakan.
Sayangnya, petugas koperasi di Bantul itu kurang cermat sehingga meloloskan sertifikat palsu sebagai jaminan. Jika demikian, apakah petugas yang menerima sertifikat yang ternyata palsu itu bisa dimintai pertanggungjawaban hukum ? Belum tentu.
Kalau tidak ada unsur kesengajaan dan mengira bahwa sertifikat yang dijadikan agunan EP adalah asli, petugas tersebut terbebas dari jerat hukum.