Sebaliknya, bila sejak awal tahu sertifikat itu palsu tapi tetap diloloskan untuk pengambilan dana atau kredit, maka orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena itu, koperasi simpan pinjam atau sejenisnya yang menyalurkan dana ke masyarakat wajib waspada.
(Hudono)