Modus jaminan sertifikat hak milik palsu, bobol koperasi

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)
ilustrasi uang (dok harianmerapi.com)



SEBUAH koperasi di Bantul mengalami kerugian hingga hampir Rp 1 miliar, gara-gara dikelabui seorang perempuan residivis, EP (43), buruh tani asal Sleman.

Ia berhasil memperdaya KSPPS BMT PAS di kawasan Bantul, dengan mengajukan pembiayaan senilai hampir Rp 1 miliar dengan agunan tiga sertifikat hak milik.


Beberapa lama kemudian, notaris mencurigai dua sertifikat hak milik yang diagunkan
EP palsu. Sementara EP sudah mencairkan pembiayaan dari KSPPS BMT PAS
kawasan Bantul.

Baca Juga: Pameran Keris 'Pusaka Manjing Pawiyatan' di UIN Suka: Keris Tertua dari Tangguh Majapahit

Tentu saja korban sangat dirugikan atas perbuatan EP, hingga akhirnya perkara bergulir ke kepolisian.


Polisi berhasil menemukan keberadaan EP dan yang bersangkutan mengakui terus
terang telah menduplikasi dua sertifikat atas nama dirinya. Lantas, di mana sertifikat
yang asli ? Ternyata sudah diagunkan ke lembaga pembiayaan lain. EP pun dijerat
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun.


Apakah korban bisa memperoleh uangnya kembali ? Belum tentu. Mengapa ? Bila uang tersebut telah dibelanjakan atau disimpan di tempat lain, sehingga tidak ketahuan, tentu akan sulit mendapatkannya.

Baca Juga: Laga Dramatis Olympiakos vs Real Madrid Berakhir 3-4, Kylian Mbappe Borong Semua Gol

Bahkan, sekalipun pelaku sudah tertangkap, kalau uang sudah habis, korban tidak mendapatkan apa-apa. Tapi, kalau uang masih ada, tentu masih ada kesempatan korban mendapatkab uangnya kembali.


Pelajaran apa yang bisa dipetik dari kasus ini ? Perlu kehati-hatian lembaga keuangan, Koperasi atau sejenisnya yang memberi pinjaman kepada masyarakat, seperti KSPPS BMT PAS di Bantul.

Semestinya petugas hati-hati ketika menerima agunan berupa sertifikat, harus diteliti dulu keasliannya.


Aksi EP sebenarnya kelewat nekat karena memalsukan sertifikat. Lazimnya sertifikat
asli dan palsu relatif lebih mudah dibedakan.

Baca Juga: Upaya Penyelamatan Warga Tapanuli Tengah yang Jadi Korban Banjir Terkendala Cuaca: Logistik Terhambat, Desa-Desa Masih Terisolasi

Sayangnya, petugas koperasi di Bantul itu kurang cermat sehingga meloloskan sertifikat palsu sebagai jaminan. Jika demikian, apakah petugas yang menerima sertifikat yang ternyata palsu itu bisa dimintai pertanggungjawaban hukum ? Belum tentu.
Kalau tidak ada unsur kesengajaan dan mengira bahwa sertifikat yang dijadikan agunan EP adalah asli, petugas tersebut terbebas dari jerat hukum.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X