WARGA di Padukuhan Mriyan,Donotirto, Kretek, Bantul baru-baru ini geger menyusul ditemukannya bayi perempuan di tengah sawah, tepatnya di gardu pos tani. Bayi tersebut terbungkus kain terlihat rapi dengan tali pusar masih basah, namun bukan luka baru.
Awalnya, bayi ditemukan warga yang saat itu hendak mengecek HP-nya yang berdering. Di saat bersamaan ia mendengar suara seperti kucing, namun ternyata tangisan bayi. Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan ke pihak medis, rumah sakit terdekat, selanjutnya mendapat perawatan memadai.
Siapa orangnya yang tega membuang bayi mungil itu ? Polisi masih melacaknya. Merebak dugaan bayi tersebut dibuang orang tuanya sendiri, terutama ibu biologisnya. Bisa pula bayi itu hasil hubungan gelap (hugel) pasangan tak resmi. Namun, bayi tetaplah tidak berdosa. Ia tidak bisa menanggung kesalahan orang tuanya.
Baca Juga: Anggito Abimanyu Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya
Bayi juga punya hak hidup dan tidak disakiti. Mungkin pelaku sengaja membuang bayi agar ditemu orang. Jika demikian, pelaku akan terhindar dari tuduhan pembunuhan bayi.
Dibanding membunuh, membuang bayi di tempat yang mudah dijangkau orang memang lebih manusiawi, meski tetap saja masuk kategori kejahatan. Dalam beberapa kasus hamil di luar nikah, orang tua merasa malu ketika harus melahirkan bayinya.
Berbagai cara pun dilakukan, mulai dari menggugurkan kandungan, membuang dan membunuh bayi. Membuang bayi dalam kondisi hidup memang berbeda dengan membuang bayi dalam kondisi meninggal.
Baca Juga: Prabowo di KTT Solusi Dua Negara: Kita Harus Akui Palestina Sekarang
Yang disebut terakhir ini bisa karena beberapa sebab, antara lain memang mati secara alami (bukan dibunuh) dan kedua, mati karena dibunuh. Mati karena dibunuh inilah yang paling sadis dan pelakunya bakal dijerat delik pembunuhan bayi.
Sementara membuang bayi dalam keadaan hidup dengan tujuan untuk ditemu orang, biasanya karena orang tua merasa malu karena bayi tersebut dilahirkan hasil hugel.
Jika ini yang terjadi, pelaku tak dijerat delik pembunuhan bayi, melainkan membuang bayi dan menelantarkannya. Kasus ini tentu berbeda dengan membuang bayi di tempat sampah misalnya. Pelaku tidak memikirkan apakah bayi ditemu orang atau tidak, melainkan patut diduga pelaku mengetahui bayi tersebut akan mati.
Baca Juga: Wamen ESDM: Tak Ada Lagi Ketimpangan, BBM Satu Harga Satukan Indonesia
Hal yang disebut terakhir ini masuk kategori pembunuhan bayi atau percobaan pembunuhan bayi, karena patut diduga bila bayi dibuang di tempat sampah atau di sungai sehingga tenggelam, akan mati. (Hudono)