HARIAN MERAPI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan keadilan energi melalui kebijakan BBM Satu Harga.
Program ini memastikan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memperoleh harga bahan bakar minyak (BBM) yang sama dengan masyarakat di kota besar.
“Kebijakan ini memastikan masyarakat tidak terbebani disparitas harga akibat kondisi geografis maupun keterbatasan infrastruktur,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Sidang Perkara Penganiayaan Advokat, Keterangan Korban dan Suami Terdakwa Berbeda
Ia menuturkan, kebijakan tersebut diluncurkan sejak 2017 yang menjadi simbol kehadiran negara dan instrumen nyata pemerataan pembangunan.
Data Kementerian ESDM mencatat dasar hukum kebijakan itu dilandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016.
Program BBM Satu Harga menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, sama di titik penyaluran resmi, terlepas dari biaya logistik distribusi yang tinggi.
“Kebijakan BBM satu harga memastikan tidak ada lagi masyarakat di perbatasan, pulau kecil, dan wilayah terluar Indonesia yang membeli BBM diluar harga yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sebagai bukti energi yang berkeadilan,” jelas Yuliot.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Obat Keras, Polres Sukoharjo Amankan Ratusan Butir Pil Koplo
Realisasi di Lapangan
Ia mengungkapkan, sejak awal diimplementasikan capaian program BBM Satu Harga terus menunjukkan kemajuan signifikan.
Hingga akhir 2024, telah beroperasi 583 penyalur BBM Satu Harga di berbagai wilayah Nusantara.
Selanjutnya, melalui Keputusan Dirjen Migas No. 45.K/HK.02/DJM/2025, pemerintah kembali menetapkan 225 lokasi baru untuk periode 2025–2029.