Hati-hati bila punya tetangga preador anak

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 12:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

PARA orang tua hendaknya waspada, jangan lengah mengawasi putra-putrinya, sebab boleh jadi predator anak berkeliaran di sekitar rumah. Mereka berwajah tetangga, teman atau orang yang terlihat baik hati, namun ternyata di balik itu, ia adalah seorang predator anak. Tega merusak masa depan anak yang juga tetangganya sendiri.

Ia adalah JA (56) warga Wonosari, telah mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (13) siswi SD. Aksi bejat JA sudah dilakukan sejak setahun lalu, bahkan menurut pengakuannya sudah lima kali mencabuli Bunga. Modusnya dengan mengiming-imingi uang jajan antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Namanya anak, tertarik dengan pemberian uang.

Kasus tersebut terbongkar setelah Bunga memberi pengakuan kepada orangtuanya.Bak disambar geledek, orang  tua kaget setengah mati dengan pengakuan putrinya. Sang orang tua pun kemudian melapor ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. Saat diinterogasi, JA mengakui terus terang perbuatannya. Ia kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek setempat.

Baca Juga: Bila lansia ingin olah raga malam, begini tipsnya

Kasus kakek mencabuli tetangga bukan sekali ini terjadi, beberapa waktu yang lalu peristiwa serupa juga pernah terjadi. Mengapa itu bisa terjadi ? Harus diakui, ini kelengahan orang tua yang tidak mengawasi anaknya. Mereka menganggap semua tetangga baik-baik saja, tak ada rasa curiga sedikitpun. Tak tahunya tetangganya adalah predator anak.

Bunga yang telah menjadi korban nafsu bejat JA harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Jangan sampai ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga. Ia harus  mendapat pendampingan yang layak untuk mendapatkan kepercayaan diri lagi. Ini bukan sekadar tanggung jawab orang tua, tapi juga negara. Bagaimana negara melindungi hak-hak korban kekerasan seksual harus benar-benar diawasi.

Di pihak lain, pelaku harus mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya. Kalau perlu, selain dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun, hakim juga perlu menerapkan hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi. Tujuannya agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, boleh jadi pelaku tidak kapok, apalagi memiliki semacam kelainan menyukai anak-anak.

Baca Juga: Kasus pagar laut di Bekasi, Bareskrim telah periksa 10 saksi, ini hasilnya

Kasus di atas sekaligus sebagai peringatan bagi para orang tua untuk lebih peduli pada anaknya, termasuk mengawasi ke mana anak pergi dan seterusnya. Tetap waspada, karena predator anak boleh jadi ada di sekitar kita. (Hudono)

 

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X