INI pelajaran penting bagi para orang tua untuk selalu mengawasi putra-putrinya, jangan sampai menjadi korban kejahatan susila. Seperti yang terjadi di Kecamatan Nglipar Gunungkidul baru-baru ini, seorang siswi SD, dicabuli seorang pemuda AB (19) yang notabene tetangga korban.
Awalnya korban diantar ayahnya ke sekolah untuk mengikuti ekstrakurikuler. Saat itu AB membuntuti mereka. Begitu sampai di sekolah dan ayahnya pulang, korban diajak AB ke rumah kosong di sekitar lokasi.
Di tempat itulah korban dicabuli, namun berhasil melepaskan diri. Selanjutnya. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya yang kemudian oleh keluarganya diteruskan ke polisi.
Namun, belum sampai polisi datang, AB sudah menjadi bulan-bulanan massa, dihajar hingga babak belur. Bisa dipahami mengapa warga sangat marah kepada AB hingga melakukan penganiayaan.
Beruntung polisi segera datang mengevakuasi AB dan langsung digelandang ke kantor polisi. Dilihat usianya, AB bukan lagi remaja, melainkan sudah dewasa karena di atas 18 tahun, sedang korban masih anak-anak, karena usia 11 tahun.
Dalam menangani kasus ini, polisi mendasarkan pada UU Perlindungan Anak, sehingga pelaku bakal dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku adalah tetangga korban, sehingga tak ada kesulitan bagi polisi meringkusnya. Pelaku juga tak bisa berdalih bahwa selama ini mereka berhubungan dekat lantaran bertetangga.
Baca Juga: Isu Megathrust, Jawa gempa dahsyat, SAR dan FKP3 Semarang Raya gelar latihan penyelamatan
Untungnya pencabulan tersebut tak sampai berlanjut karena korban berhasil melarikan diri. Meski begitu, tindakan AB sudah masuk kategori pencabulan, bukan sebagai tindak percobaan.
Bila hanya tindak percobaan, maka tindak pencabulan itu belum dimulai melainkan baru tindakan persiapan. Nah, diduga kuat yang dilakukan AB adalah tindakan selesai, artinya pencabulan itu sudah terjadi meski dalam kategori tak sampai persetubuhan.
Tindakan AB bakal menimbulkan trauma mendalam bagi korban, karenanya butuh pendampingan dari psikolog. Hal yang perlu dievaluasi adalah pengawasan dari orang tua. Mestinya orang tua yang mengantar ke sekolah harus memastikan bahwa anaknya aman dan telah diserahkan kepada guru, sehingga menjadi tanggung jawab guru bersangkutan.
Pertanyaannya, mengapa korban bisa sampai dibawa AB ke rumah kosong ? Tanpa bermaksud menyalahkan, baik orang tua maupun guru sebaiknya introspeksi barangkali selama ini abai dalam mengawasi anak. Jangan biarkan anak dimangsa predator, termasuk oleh tetangga sendiri. (Hudono)