INI peringatan bagi para orangtua yang memiliki anak balita atau bawah lima tahun. Mereka rentan menjadi korban pelecehan seksual orang dewasa, baik oleh tetangga maupun kerabatnya.
Seperti yang terjadi di Semanu Gunungkidul baru-baru ini, seorang balita menjadi korban pelecehan seksual kerabatnya. Orangtua bocah tak mengira bila kerabatnya tega berbuat sekeji itu.
Modusnya, korban diajak main, diboncengkan motor dan dibawa ke rumah pelaku yang masih kerabatnya itu. Di rumah pelaku itulah korban dicabuli. Kasus yang menimpa balita, sebut saja Mawar, terungkap setelah yang bersangkutan mengaku sakit di bagian alat vitalnya. Setelah didesak orangtuanya, ia mengaku terus terang apa yang telah dilakukan kerabatnya itu.
Baca Juga: Populasi ikan air tawar turun, DKP Bantul tebar 32 ribu benih ikan lokal
Geram atas perlakuan kerabatnya, orangtua kemudian lapor ke polisi. Dalam waktu relatif singkat, Rub (37), kerabatnya itu, berhasil dibekuk dan kini mendekam di sel tahanan polisi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Mengapa kasus seperti ini bisa terjadi ? Mengapa Rub tega melakukan pencabulan terhadap kerabatnya sendiri ?
Kiranya perlu ahli untuk menganalisis kasus tersebut. Namun yang jelas, semua bisa terjadi lantaran keteledoran orang tua yang percaya begitu saja ketika anak balitanya pergi dengan orang lain, termasuk kerabatnya.
Umumnya, orangtua percaya dengan kerabatnya. Namun, perlu menjadi catatan, tidak semua kerabat itu baik. Bahkan, orang terdekat sekalipun belum tentu baik. Dengan begitu, langkah paling aman adalah dengan meningkatkan kewaspadaan.
Jangan biarkan anak bermain dengan orang lain tanpa ada pengawasan dari orangtua. Semua ini perlu dilakukan demi menjaga keselamatan si anak, agar tidak menjadi korban predator seksual. Boleh jadi Rub mengalami kelainan seksual sehingga menyukai balita. Tapi tentu itu bukan alasan pembenaran atau penghapus kesalahan.
Baca Juga: Legenda Urban Ariyah dari Jembatan Ancol Dipentaskan di Atas Panggung
Yang bersangkutan tetap dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Atas kejadian tersebut, korban harus mendapat pendampingan agar tidak mengalami depresi. Masa depan anak harus diselamatkan.
Memang, dengan menghukum pelaku, tidak serta merta bisa memulihkan kondisi korban. Tapi, paling tidak, dengan menghukum pelaku lewat pidana berat, diharapkan membuatnya kapok dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kalau perlu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi predator seksual, yakni dengan tindakan kebiri kimia untuk jangka waktu tertentu. Orang seperti Rub sangat membahayakan anak-anak, sehingga harus dicegah jangan sampai mengulangi perbuatannya. (Hudono)