-
ilustrasi PADA edisi yang sama, Kamis (1/7) koran ini menurunkan dua tulisan senada yakni pencabulan terhadap anak. Tulisan yang pertama (di halaman 1) seorang pengasuh di salah satu ponpes di Bantul mencabuli 2 santri laki-lakinya. Sedang berita kedua (di halaman 5) seorang perawat kuda mencabuli dua anak laki-laki tetangganya. Mencermati dua kasus tersebut, korban sama-sama lelaki dan masih anak-anak, sedang pelakunya adalah orang dewasa. Menariknya, dua pelaku itu pernah mengalami hal serupa yakni menjadi korban pencabulan saat masih anak-anak. Dengan kejadian tersebut gampang menyimpulkan bahwa pelaku ingin melampiaskan dendamnya karena pernah mengalami hal serupa. Sayangnya dendam itu dilampiaskan kepada anak-anak tak berdosa. Ya, anak-anak yang menjadi korban pencabulan dua orang dewasa itu sebenarnya tak pernah berbuat salah kepada pelaku. Jadi terasa aneh bila disebut sebagai balas dendam, karena sasarannya orang yang tak tahu apa-apa. Pada peristiwa yang pertama, yakni pengasuh ponpes yang mencabuli santrinya, sungguh di luar dugaan. Orang tua tentu tak mengira ada pengasuh ponpes yang tega berbuat sekotor itu. Mungkin orang tua mengira anak laki-lakinya aman bila berada di tangan asuhan laki-laki dewasa. Tak tahunya jeruk makan jeruk. Sama dengan perawat kuda di Bantul yang mencabuli 2 anak laki-laki tetangganya. Pasti orang tua tidak mengira bila anaknya dicabuli laki-laki. Dengan dua peristiwa tersebut, para orang tua tentu harus hati-hati dalam mengawasi anaknya. Jangan terlalu percaya pada siapapun, meski berprofesi sebagai pengasuh, guru ngaji atau apapun. Sebab, kejahatan tidak mengenal profesi. Boleh jadi, kedua pelaku itu punya kelainan orientasi seksual atau sering dikenal dengan istilah paedofilia. Suka anak laki-laki. Apapun itu pelaku tetap dijerat UU Perlindungan Anak. Bahwa kelainan itu akan menjadi faktor yang meringankan hukuman, tentu hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilainya. Yang jelas, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, polisi harus tetap menahannya. Tentu bukan berarti orang tua harus selalu curiga pada setiap orang, melainkan lebih pada sikap kehati-hatian alias waspada. Kita yakin peristiwa di atas sangat kasuistis, artinya tidak dapat digeneralisasi atau dibuat kesimpulan umum. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi