Cegah predator anak, ini yang harus dilakukan orangtua

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 06:59 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)



INI peringatan bagi para orangtua yang memiliki anak kecil, jangan biarkan mereka bermain tanpa pengawasan. Sebab, predator anak bisa saja di sekitar mereka dan siap menerkam. Bahkan, predator itu bisa orang terdekat atau tetangga.

Kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kulon Progo baru-baru ini harus menjadi pelajaran berharga dan tidak boleh terulang.

Tiga bocah perempuan dilaporkan menjadi korban pencabulan tetangganya di Wates. Aksi bejat itu ketahuan setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah didesak mereka mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari tetangganya YPS (57).

Baca Juga: Pangandaran diguncang gempa magnitudo 4,1 Minggu dini hari, ini pusatnya

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku. YPS pun mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku meraba-raba alat vital korban sehingga menimbulkan luka. Modusnya, korban diiming-imingi uang jajan oleh pelaku, kemudian diajak jalan-jalan menggunakan mobil. Setelah itu mereka dicabuli di rumah pelaku.

 

Soal apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak, itu urusan nanti. Yang jelas, tindakan YPS sudah masuk kategori pencabulan terhadap anak, sehingga yang bersangkutan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Tak kalah penting adalah rehabilitasi korban, yakni jangan sampai korban mengalami depresi akibat kejadian tersebut. Korban harus mendapat pendampingan dari ahli, agar kondisinya segera pulih.

Baca Juga: Catatan Hendry Ch Bangun - Ada Apa dengan Dewan Pers (2)

Selain itu, guru harus mendapat pemahaman tentang situasi korban pencabulan. Jangan sampai mereka dua kali menjadi korban. Maksudnya, jangan sampai di sekolah mereka justru dibuli, misalnya.

Orang tua perlu mengawasi putra-putrinya ketika bermain, termasuk ketika bermain dengan tetangga. Bukan berarti selalu curiga kepada tetangga, melainkan, meningkatkan sikap kehati-hatian, sebab, tidak semua tetangga bersikap baik, termasuk dalam kasus di atas.

YPS agaknya sudah memahami psikologi anak, karenanya ia memberi uang jajan yang umumnya disukai anak. Apakah orangtua anak tak pernah memberi uang jajan ? Belum tentu juga. Sebab, umumnya anak memang senang kalau diberi uang jajan. Ini sebenarnya jebakan bagi anak, karena setelah menerima uang jajan, anak terkadang akan nurut. Dasar penjahat, YPS memanfaatkannya untuk berbuat cabul.

Baca Juga: Catatan Hendry Ch Bangun - Ada Apa dengan Dewan Pers (2)

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus siap menanggung risiko mendekam di penjara dalam waktu relatif lama. Itulah hukuman yang bakal diterima predator anak. (Hudono)

 

Artikel Selanjutnya

Guru Predator Anak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X