HARIAN MERAPI - Wanita muslimah menurut Islam adalah wanita yang menganut/memeluk dan menjalankan segala kewajiban serta perintah Allah SWT yang terkandung dalam ajaran Islam.
Di dalam ajaran Islam, perempuan adalah makhluk yang sangat dihormati dan dimuliakan. Sebagai makhluk yang dimuliakan maka Islam sangat menjaga hak-hak perempuan baik hak untuk mempeoleh pendidikan maupun hak untuk bekerja atau berkarir di sektor domestik maupun sektor publik.
Posisi Perempuan atau Kaum Ibu adalah sebagai pendamping atau pasangan dari seorang laki-laki.
Baca Juga: Bendung Tirtorejo Grembayangan Sleman alami pendangkalan, Titiek Soeharto akan hubungi Mentan
Firman Allah SWT: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.” (QS. Al-Hujurat; 49:13);
Dalam ayat lain, perempuan mendapat kepercayaan dari Allah untuk bisa mengandung, melahirkan, dan menyusui.
Firman Allah SWT: “Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan. Sehingga, apabila telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia (anak itu) berkata, “Wahai Tuhanku, berilah petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dapat beramal saleh yang Engkau ridai, dan berikanlah kesalehan kepadaku hingga kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim.” (QS. Al-Ahqaf; 46:15).
Berikut beberapa hak wanita dalam Islam menurut hadits Nabi sebagai berikut:
Pertama, hak pribadi untuk memiliki nama baik dan dihormati. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Tidaklah seorang muslim memanggil muslim lain dengan nama yang tidak disukainya." (HR. Bukhari).
Baca Juga: Teliti sebelum membeli, BPOM amankan puluhan ribu barang kedaluwarsa jelang Nataru
Kedua, hak pribadi untuk memiliki harta dan properti. Sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Wanita memiliki hak atas harta suaminya." (HR. Bukhari).
Ketiga, hak dalam pernikahan untuk memilih suami. Hadits Nabi Muhammad SAW: "Tidaklah seorang wanita dinikahkan kecuali dengan izinnya." (HR. Abu Dawud).
Keempat, hak dalam pernikahan untuk diperlakukan dengan baik dan adil. Sabda Rasulullah SAW: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya." (HR. Muslim).
Kelima, hak menerima mahar dalam pernikahan. Sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Tidaklah sah nikah kecuali dengan mahar." (HR. Muslim).
Keenam, hak memiliki tempat tinggal yang layak dari suami. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Suami bertanggung jawab atas tempat tinggal istri." (HR. Abu Dawud).