Ketujuh, hak untuk dihormati dan disayangi oleh suami dan anak dalam kehidupan berkeluarga. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Istri adalah teman suami." (HR. Bukhari).
Kedelapan, hak untuk memiliki peran dalam pengambilan keputusan keluarga. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Istri memiliki hak berpendapat dalam urusan keluarga." (HR. Muslim).
Kesembilan, hak untuk berpendidikan dan mencari ilmu. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim, laki-laki dan perempuan." (HR. Ibnu Majah).
Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Wanita dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial." (HR. Muslim).
Kesebelas, hak hukum untuk menyampaikan kesaksian. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Kesaksian wanita diterima dalam hukum." (HR. Muslim).
Kedua belas, hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Sabda Nabi Muhammad SAW: "Hak-hak wanita harus dilindungi." (HR. Muslim).*
Penulis : Dr. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.,
Ketua Pusat Studi Kebudayaan Indonesia Pengembangan Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keagamaan (KIP3MK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta,
Ketua KAPASGAMA (Keluarga Alumni Sekolah Pascasarjana UGM)