KRATON Yogya menggugat PT KAI. Nilai gugatannya hanya Rp 1.000. Kok bisa ? Ya, karena Kraton memang tidak mengejar ganti rugi atau keuntungan. Kraton menggugat PT KAI karena telah mencatatkan tanah di kawasan Stasiun Tugu sebagai aset milik BUMN.
Padahal, jelas-jelas tanah tersebut milik Kraton atau Sultan Ground. PT KAI sebenarnya menyadari bahwa aset tersebut memang berstatus Sultan Ground. Namun untuk mengubahnya harus melalui putusan pengadilan. Untuk itulah Kraton menggugat PT KAI agar ada putusan hukum.
Kasus ini tergolong fenomenal, karena sangat jarang Kraton sampai mengajukan gugatan masalah tanah. Sebelum gugatan diajukan Kraton telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, MA, Kementerian Perhubungan serta Kementerian Keuangan.
Lantas untuk apa Kraton menggugat ? Tak lain untuk mendapatkan legitimasi bahwa tanah yang digunakan oleh PT KAI adalah Sultan Ground dan bukan aset milik BUMN. Konkretnya, Kraton meminta agar catatan yang menyatakan bahwa tanah itu milik BUMN dihapus.
Selanjutnya, Kraton tetap mengizinkan PT KAI memanfaatkan tanah di kawasan Stasiun Tugu itu demi kepentingan umum.
Selain itu, tanah tersebut juga telah dipisahkan dari tanah negara dan menjadi milik Kasultanan atau lebih dikenal dengan Sultan Ground.
Kasus tersebut menjadi contoh bagi masyarakat bahwa dalam penyelesaian masalah, tetap merujuk pada aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY .
UU tersebut bersifat khusus memberi kewenangan kepada Sultan untuk mengatur pengelolaan tanah di wilayah DIY, termasuk tanah uang digunakan untuk PT KAI.
Kasus ini juga memberi makna edukatif bagi masyarakat untuk taat pada aturan, termasuk aturan tentang pertanahan di DIY yang bersifat khusus. Pemerintah pusat sekalipun harus menghormati kekhususan penataan dan pengelolaan tanah di DIY sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2012.
Baca Juga: Pola aktivitas gunung berapi di Indonesia berubah, Badan Geologi: Semakin kompleks dan dinamis
Kita berharap Pengadilan Negeri Yogyakarta memeriksa materi gugatan yang diajukan Kraton Yogyakarta agar segera mendapatkan legitimasi menyangkut tanah yang digunakan PT KAI. Diharapkan putusan tersebut menjadi yurisprudensi sehingga bisa dijadikan panduan atau acuan hakim dalam memutus perkara serupa.
Tak kurang pentingnya, kita mengapresiasi sikap Sultan HB X yang bersedia menyerahkan tanah untuk dimanfaatkan demi kepentingan umum, bukan dimiliki.
Lebih dari itu, mereka yang telah mendapat manfaat dari Sultan Ground tidak menyalahgunakannya .(Hudono)
|
-
| BalasTeruskan Tambahkan reaksi |