Hukum dan Mata Hati

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 17:02 WIB
Prof Dr Sudjito Atmoredjo SH MSi (Dok pribadi)
Prof Dr Sudjito Atmoredjo SH MSi (Dok pribadi)

Pemaknaan atas realitas alam di pagi hari, dan pemaknaan gelapnya kehidupan orang-orang terlibat berbagai kasus, dapat dipahami sebagai kadar ketajaman atau kebutaan mata hati masing-masing. Di negara hukum Indonesia, mestinya hukum dibuat, dilaksanakan, dan ditegakkan, dengan memaksimalkan ketajaman mata hati. Tidak cukup dengan akal saja. Tak cukup, bahkan sesat, bila hanya nafsu/kepentingan dijadikan argumentasinya.

Kita mesti berhati-hati, karena sedemikian banyak realitas empiris yang membutakan mata hati, sehingga orang-orang menjadi serakah, lupa diri. Marilah kita introspeksi, agar ketajaman mata hati tetap terjaga, dan terjauhkan dari buta mata hati. Wallahu’alam

 

* Guru Besar Sekolah Pascasarjana UGM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X