Keempat, pemberian nasihat (mauidhah). Yang dimaksud dengan mauidhah adalah pemberian peringatan atas kebaikan dan kebenaran dengan jalan apa saja yang dapat menyentuh hati dan membangkitkannya untuk mengamalkan kebaikan yang diyakininya itu.
Mauidhah mengandung dua unsur penting; yakni : (1) uraian tentang kebaikan dan kebenaran yang harus dilakukan oleh seseorang, dan (2) dosa yang muncul dari adanya larangan baik bagi dirinya sendiri maupun terhadap orang lain.
Kelima, pemberian janji dan larangan (targhib wa tarhib).
Targhib adalah janji yang disertai dengan bujukan dan membuat seseorang senang terhadap sesuatu maslahah, kenikmatan, atau kesenangan akhirat yang pasti dan penuh keabadian, serta membersihkan diri dari segala dosa (kotoran) yang kemudian diteruskan dengan melakukan amal-amal kebaikan.
Tarhib adalah ancaman yang diberikan kepada seseorang agar dirinya tidak melakukan pelanggaran nilai-nilai agama yang akan membawa kepada dosa dan kesesatan hidup.
Keenam, kedisiplinan. Penanaman nilai religiusitas dengan kedisiplinan membutuhkan ketegasan dan kebijaksanaan. Ketegasan dimaksudkan seorang pendidik harus memberikan sanksi pada setiap pelanggaran yang dilakukan anak.
Kebijaksanaan mengharuskan seorang pendidik (orangtua) untuk memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran tanpa dihinggapi adanya emosi
maupun dorongan-dorongan lainnya.
Ta’zir adalah hukuman yang dijatuhkan kepada anak ketika mereka melakukan pelanggaran.
Hukuman diberikan bagi anak yang telah berulangkali melakukan pelanggaran dan mengabaikan peringatan yang telah diberikan orangtua.(Oleh : Dr. Drs. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si.) *