Keterlaluan! Seorang pria warga Bekasi tega membobol brankas dan gondol logam mulia milik temannya sendiri

photo author
- Kamis, 16 November 2023 | 19:25 WIB
Petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti pencurian  (Dok. Humas Polresta Yogyakarta)
Petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti pencurian (Dok. Humas Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial HL (31) warga Bekasi, Jawa Barat, diamankam Satreskrim Polresta Yogyakarta, karena membobol brankas dan menggondol uang dan logam mulia.

Pencurian itu terjadi di rumah teman pelaku sendiri di Umbulharjo, Yogyakarta, Senin (23/10) pagi. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan, motif pelaku mencuri karena terjerat utang pinjol.

"Korban dan pelaku merupakan teman baik. Pelaku dapat leluasa menjebol brankas karena sebelumnya sempat tinggal di rumah itu. Pelaku juga butuh uang untuk melahirkan istrinya," beber Probo, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Sepuluh Desa Budaya tampil memukau penonton dalam penutupan Pentas Seni Desa Budaya Selasa Wagen di Monumen SO 1 Maret Yogyakarta

Probo menjelaskan, niat Herlambang muncul usai melihat unggahan temannya di media sosial yang sedang tidak ada di rumah. Diketahui, teman pelaku ini sedang berlibur bersama seluruh anggota keluarganya di Bali.

"Awalnya pelaku melihat postingan medsos korban istrinya berlibur di Bali. Kemudian muncul niat melakukan pencurian," katanya.

Selesai merencanakan, pelaku lantas mendatangi rumah korban dengan memanjat tiang depan rumah korban dan melompati tembok. Setelah berada di dalam rumah, pelaku lalu mencari barang berharga korban.

Baca Juga: Jokowi bicara tentang dampak perubahan iklim saat kuliah umum di di Universitas Standford, San Francisco, AS

Saat berada di kamar korban, pelaku langsung mengambil brankas. Adapun di dalam brankas terdapat uang tunai Rp 18 juta, 152 dollar Singapura (SGD), USD 259, tiga keping emas, koin emas seberat 5 gram.

Dua keping emas merek UBS masing-masing 0,5 gram. Emas murni 24 karat seberat 0,25 gram merek SDGM, dan mini gold saber 0,025 gram. Selain itu juga sebuah cincin emas blue safir, delapan cincin emas.

Liontin emas, dua gelang rantai emas, sebuah gelang emas, sepasang anting emas, tiga kalung emas dan sebuah tas tangan warna abu-abu. Setelah mengambil uang dan perhiasan, pelaku melarikan diri ke Surabaya.

Baca Juga: Ada lima hikmah menjaga lisan, salah satu diantaranya lebih dekat dengan Allah SWT

Perhiasan curian itu oleh tersangka kemudian di jual empat logam mulia total 11 gram senilai Rp 11 juta, menukarkan uang dollar Singapura dan Amerika Rp 6 juta. Uang dalam brangkas Rp 18 juta untuk bayar pinjol Rp 15 juta

"Untuk uang keperluan sehari-hari Rp 6.125.000, dan sisa Rp 13.875.000 masih dibawa pelaku dan sudah dilakukan penyitaan," tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X