HARIAN MERAPI - Polres Salatiga menyita uang Rp 8 juta dari jumlah Rp 38 juta hasil curian yang dilakukan pemuda berinisial RM (23) warga Klero, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Ia ditangkap di Lampung saat bersembunyi di rumah saudaranya setelah ia membobol brankas toko modern di Jalan Kartini Sidorejo Salatiga beberapa waktu lalu.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan kejadian berawal pada hari Sabtu malam (4/2/2023) pelaku yang sejak (30/1/2023) telah diberhentikan sebagai karyawan, datang ke toko modern tersebut.
Baca Juga: Polres Salatiga bersih-bersih judi, togel omzet Rp 150 juta disikat
Selanjutnya ia bertemu rekan kerjanya berinisial I saksi saat masih bekerja dulu dengan tujuan hendak mengembalikan seragam milik toko modern tersebut, keduanya berada di toko sampai dini hari, selanjutnya I mengajak pelaku keluar toko guna beristirahat.
Saat itu kemudian pada saat berada di luar toko pelaku masuk sebentar untuk membeli minuman, pada saat di dalam toko tersebut timbul niat jahat pelaku untuk mengambil kunci bankas yang sudah diketahui oleh pelaku berada di laci kasir.
Pelaku mengambil kunci brankas kemudian pelaku menuju ke gudang belakang dan menuju ke brankas, pada saat hendak membuka brankas pelaku sebelumnya menutup terlebih dulu kamera CCTV yang menyorot ke brankas sehingga pelaku leluasa membuka brankas.
Baca Juga: Hantam Gerobak Pedagang Gorengan di Pamoyanan Cianjur, Pengendara Motor Tanpa Identitas Tewas
Pelaku ini juga mengetahui angka kombinasi brankas yang belum diganti.
"Setelah berhasil menggasak yang Rp 38 juta itu, selanjutnya pelaku pulang," kata AKBP Feria Kurniawan, kepada wartawan Senin (13/3/2023).
Dengan uang hasil pencurian tersebut, pagi harinya pelaku naik bus ke Jakarta dan kos di daerah Tangerang, karena merasa tidak tenang kemudian pergi ke tempat saudaranya di Bandar Lampung.
Baca Juga: Keren, Pisang Mas Kirana Lumajang Sudah Bersertifikat Internasional
Ggerak cepat Resmob dari Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Rabu (22/2/2023), dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan langkah penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 8.000.000 dan 1 buah HP merk Realme type RMX, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.
"Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujarnya. *