budaya

Larangan Ondel-ondel Ngamen, Rano Karno Targetkan Perda Rampung Sebelum HUT DKI

Minggu, 8 Juni 2025 | 19:00 WIB
Warisan budaya khas Betawi, Ondel-ondel. (Unsplash.com/RubenSukatendel)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan ondel-ondel mengamen rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.

"Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," kata Wakil Gubernur DIK Jakarta Rano Karno kepada wartawan saat ditemui dalam kegiatan car free day (CFD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (8/6) pagi.

Menurutnya, perda yang tengah disusun tersebut bakal menjadi dasar hukum pelestarian budaya Betawi yang lebih terstruktur dan spesifik, termasuk di dalamnya mengatur seni ondel-ondel.

Baca Juga: Gebrakan Anyar Pramono Anung soal Ondel-ondel, Tak Ingin Warisan Budaya Betawi itu Digunakan Buat Ngamen

"Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel," ucap Rano dikutip dari ANTARA.

Menurut pejabat yang biasa disapa Bang Doel itu, seni Betawi sudah seharusnya mendapat ruang yang lebih layak, dengan salah satu caranya melalui Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.

"Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Beda Gaya Dedi Mulyadi vs Pramono Atasi Kenakalan Remaja: Banding Program Panca Waluya dan Manggarai Bersholawat

Rencana tersebut, jelas Rano, sudah mendapat dukungan dari para tokoh masyarakat Betawi.

"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement (pernyataan) dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu," kata Rano. *

Tags

Terkini

Panen Sastra Diisi Diskusi dan Bedah Buku Sastra

Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:30 WIB