Baca Juga: Tanaman anting putri tetap populer di kalangan penggemar bonsai, ini alasannya
Saat tertangkap, yang tak jauh dari TKP, pelaku yang masih membawa pisau melakukan pengancaman terhadap A. Karena panik, pelaku kemudian menusukkan pisau itu ke bagian ketiak A sebanyak dua kali.
"Pelaku juga merebut motor yang dibawa A, kemudian meninggalkannya di lokasi kejadian," katanya.
Dalam pelariannya, pelaku membuang pisau yang dibawanya di wilayah Karangnongko, Maguwoharjo.
Sementara itu, setelah kejadian kedua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Depok Timur.
"Pisau milik tersangka sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan sehari setelah kejadian, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi pelaku sudah berada di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.
Tidak mau buruanya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan Kamis (13/10/2022). Petugas juga menyita barang bukti berupa, handphone korban, sisa uang perampokan dari korban Rp600 ribu dan motor milik A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Wahyu pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online ini telah merencanakan aksinya tersebut lantaran sedang membutuhkan uang. Pengakuannya untuk judi online.
Baca Juga: Bima Perkasa Jogja naikkan intensitas latihan sebagai persiapan IBL Indonesia Cup 2022
"Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun dan 12 tahun," pungkasnya. *