Janjian lewat aplikasi Michat, seorang perempuan dirampok teman kencannya, ini kronologinya

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Pelaku dan barang bukti perampokan saat diamankan di Polsek Depok Timur.  (Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti perampokan saat diamankan di Polsek Depok Timur. (Samento Sihono)

Baca Juga: Tanaman anting putri tetap populer di kalangan penggemar bonsai, ini alasannya

Saat tertangkap, yang tak jauh dari TKP, pelaku yang masih membawa pisau melakukan pengancaman terhadap A. Karena panik, pelaku kemudian menusukkan pisau itu ke bagian ketiak A sebanyak dua kali.

"Pelaku juga merebut motor yang dibawa A, kemudian meninggalkannya di lokasi kejadian," katanya.

Dalam pelariannya, pelaku membuang pisau yang dibawanya di wilayah Karangnongko, Maguwoharjo.

Sementara itu, setelah kejadian kedua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Depok Timur.

"Pisau milik tersangka sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.

Baca Juga: Gandung Pardiman: Trilogi pembangunan yang digagas Presiden Suharto masih relevan hingga sekarang, apa saja...

Polisi yang mendapatkan laporan sehari setelah kejadian, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi pelaku sudah berada di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.

Tidak mau buruanya lepas, petugas kemudian melakukan penangkapan Kamis (13/10/2022). Petugas juga menyita barang bukti berupa, handphone korban, sisa uang perampokan dari korban Rp600 ribu dan motor milik A.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Wahyu pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online ini telah merencanakan aksinya tersebut lantaran sedang membutuhkan uang. Pengakuannya untuk judi online.

Baca Juga: Bima Perkasa Jogja naikkan intensitas latihan sebagai persiapan IBL Indonesia Cup 2022

"Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun dan 12 tahun," pungkasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X