Ditambahkan, dari hasil interogasi, tersangka P mengaku sebelumnya telah 5 kali menerima paket sabu dari penghuni lapas itu.
Tersangka juga menjadi perantara menjual sabu dalam kemasan paket kecil di Yogya, Klaten, Solo dan Cilacap, sejak Februari lalu.
"Setiap menjadi perantara jual-beli, tersangka P mengirim paket kepada pembeli sesuai perintah Bandar inisial T menggunakan jasa ojek online. Tersangka mendapat upah Rp 1,5 juta," tandasnya.
Andi Fairan mengungkapkan saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Saat ini, P berikut barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.*