Merasa teringgung, AJ membanting istri tiri hingga tewas, terancam pidana penjara tujuh tahun

photo author
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 19:27 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seorang pelaku pembunuhan. (ANTARA/HO Polresta Sidoarjo)
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seorang pelaku pembunuhan. (ANTARA/HO Polresta Sidoarjo)

HARIAN MERAPI - Hanya gara-gara merasa tersinggung, AJ tega membenting YT yang juga istri siri hingga tewas.

Kini pelaku yang terancam pidana penjara tujuha tahun itu telah diamankan petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur.

YT sendiri ditemukan meninggal dunia di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Pengalaman misteri Pak Paino, penyadap air nira yang anaknya tiba-tiba hilang, ternyata ...........

Dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor di Sidoarjo, Sabtu *23/7/2022), korban tewas setelah terjadi cekcok antara korban dengan pelaku.

"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," katanya di Sidoarjo.

Ia mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," kata dia.

Baca Juga: Peruntungan Shio Macan Minggu 24 2022, ini adalah hari motivasi dan dorongan yang fantastis untukmu

Setelah melakukan perbuatan tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jogjakarta," katanya sebagaaimana dikutip harian merapi dari Antara.

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Video porno anak terancam tersebar, ibu di Kulon Progo lapor polisi: pelaku ternyata...

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X