Terobsesi Menjadi Transpuan, Seorang Mahasiswi Tewas Akibat Disuntik Silikon

photo author
- Rabu, 22 Juni 2022 | 21:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan pers soal kasus mahasiswi yang meninggal di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).  (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan pers soal kasus mahasiswi yang meninggal di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, harianmerapi.com - Seorang mahasiswi yang terobsesi menjadi transpuan akhirnya meninggal akibat disuntik silikon.

Perempuan berinisial I tersebut menjadi korban suntik silikon oleh orang yang bukan ahlinya.

Adalah Lisa, pemilik salon yang memiliki jasa penyuntikan silikon dan ternyata bukan ahli di bidangnya.

Lisa yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka mengaku kalau dirinya belajar otodidak mengenai penyuntikan silikon lewat YouTube.

Baca Juga: Minta Keadilan, Keluarga Terpidana Korupsi PPh 21 Salatiga Mengadu ke Presiden

Tarif untuk sekali penyuntikan sebesar Rp2,5 juta. Korban telah menjalani 15 kali suntikan sehingga menghabiskan puluhan juta untuk bisa memiliki tubuh seperti tersangka Bela.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan mahasiswi berinisial I yang meninggal di apartemen di Cipulir menginginkan bentuk tubuhnya seperti transpuan.

"Bahkan pengakuan tersangka Bela, korban ingin memiliki tubuh seperti Bela sehingga direkomendasikan untuk disuntik silikon kepada tersangka Lisa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Surya Paloh Bertemu Ahmad Saikhu, Ini Tiga Poin Penting yang Disepakati...

Korban berinisial I sudah berteman akrab dengan tersangka Bela. Bela pun merekomendasikan korban ke tersangka lainnya, Lisa agar bisa menjalani suntik silikon.

Polisi menyebutkan, penyebab kematian korban karena terhambatnya jaringan pada pantat. Tidak ada narkoba yang ditemukan pada jasad korban.

"Tidak ada, hasil (tes) darah, urine sudah kami cek saat itu waktu dia meninggal tidak menggunakan barang-barang terkait masalah narkoba," kata Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta terancam hukuman dengan maksimal 15 tahun penjara.*

 

 

Artikel Selanjutnya

Razia Salon Plus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X