JAKARTA, harianmerapi.com - Seorang wanita berinisial RCD, tewas di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu (19/2), karena melakukan suntik payudara.
Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial ER dan AA sebagai pelaku suntik payudara ilegal.
"ER diketahui bekerja sebagai penyuntik payudara sejak 2004 dan tidak berlisensi medis (ilegal)," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (22/2/2022).
Rohman menjelaskan kronologi peristiwa tewasnya RCD yang berusia 35 tahun ini.
Baca Juga: Khasiat Jara Ungu untuk Redakan Sakit Gigi, Gusi, Peradangan, Pendarahan Ringan dan Rasa Nyeri
Semula berawal ketika RCD menghubungi ER untuk untuk menyuntikkan cairan silikon ke payudaranya.
RCD menyanggupi membayar ER sebesar Rp4.000.000. ER pun berangkat dari kawasan Cikupa menggunakan bus dan turun di kawasan Kebon Jeruk pada Jumat (18/2).
Selanjutnya, ER dijemput oleh Arif menggunakan sepeda motor untuk selanjutnya pergi ke apotek guna membeli cairan silikon.
Setelah cairan tersebut dibeli dengan harga Rp200.000, keduanya lalu pergi ke hotel di kawasan Taman Sari tempat RCD menginap.
Lalu, ER melakukan penyuntikan ke payudara korban dengan jumlah silikon sebanyak 1.000 mili liter.
Setelah proses penyuntikan selesai, ER lalu meninggalkan hotel bersama dengan AA.
Keesokan harinya, petugas hotel berusaha masuk ke dalam kamar korban untuk memberitahu bahwa waktu penyewaan sudah habis.
Namun pintu kamar tidak bisa terbuka hingga akhirnya petugas harus memakai kunci cadangan.
Baca Juga: Dampak Virus Antraks di Gunungkidul, Volume Penjualan dan Harga Hewan Ternak Turun