Polres Bantul Grebek Pabrik Petasan, Sita Ribuan Mercon Siap Edar dan Amankan Peracik Bubuk Mesiu

photo author
- Kamis, 28 April 2022 | 21:31 WIB
Wakapolres Bantul, Kompol Sancoko didampingi Kapolsek Pajangan AKP Titik Esti Handayani SIKom MM dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Pajangan.  (Yusron Mustaqim)
Wakapolres Bantul, Kompol Sancoko didampingi Kapolsek Pajangan AKP Titik Esti Handayani SIKom MM dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Pajangan. (Yusron Mustaqim)

Barang bukti tersebut selanjutnya oleh petugas Polsek Pajangan dibawa ke Polsek Pajangan untuk penyelidikan.

"Dari perbuatannya itu para pelaku dapat dijerat dengan pasal 36 Perda Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dengan ancaman pidana paling lama 1 bulan dan/atau pidanan denda paling banyak Rp 10 juta," tegas Kompol Sancoko. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X