Kejam! Anak Usia Tujuh Tahun yang Ditinggal Orangtuanya Meninggal Dianiaya Dua Kakak Sepupu

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 16:40 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan dua tersangka dan barang bukti penganiayaan anak berusia tujuh tahun hingga meninggal.  (Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan dua tersangka dan barang bukti penganiayaan anak berusia tujuh tahun hingga meninggal. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Seorang anak berusia tujuh tahun, UF warga Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo meninggal dunia akibat dianiaya oleh dua kakak sepupunya.

Kedua penganiaya anak berusia tujuh tahun tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka selanjutnya mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum.

Korban anak berusia tujuh tahun yang dianiaya dua kakak sepupunya sejak kecil hidup sendiri setelah kedua orangtuanya pergi meninggalkannya.

Baca Juga: Muncul Percikan Api, Mobil Terbakar di SPBU Begajah Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4/2022) mengatakan, korban UF sejak kecil sudah ditinggal bapaknya pergi meninggalkan rumah tanpa kabar.

Saat ibunya melahirkan UF tidak pernah melihat bapaknya. Anak tersebut harus hidup sendiri setelah ibunya juga pergi meninggalkannya.

UF kemudian diasuh dan tinggal bersama tantenya di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Seorang Pemuda Diserang Klitih dengan Senjata Tajam di JJLS Gunungkidul, Untung Tak Sampai Luka

"Korban ini memiliki masalah sosial sejak kecil sudah ditinggal bapak ibunya dan hidup bersama tantenya hingga akhirnya meninggal dunia karena dianiaya dua kakak sepupunya," ujarnya.

Kapolres mengatakan, korban seharusnya mendapat perlindungan karena sudah tidak lagi tinggal bersama kedua orangtuanya.

Namun kenyataannya selama tinggal bersama dua kakak sepupunya mendapat penganiayaan hingga meninggal dunia.

"UF masih sangat kecil, sekolah TK butuh pendampingan keluarga. Dua kakak sepupunya yang jadi tersangka penganiayaan sudah ditangkap dan diproses hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Lansia di Gunungkidul Gantung Diri Jelang Waktu Sahur: Motif Masih Misteri, Tubuh Jatuh Usai Tali Putus

Dua kakak sepupu korban yang melakukan penganiayaan yakni, FNH (18) dan GSB (24). Kedua tersangka sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X