Hadapi Mudik Lebaran Dishub Sukoharjo Larang Kendaraan Berat Melintas Underpass Makamhaji

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 10:15 WIB
Portal pengaman terpasang di Underpass Makamhaji Kartasura.  (Foto: Wahyu imam ibadi)
Portal pengaman terpasang di Underpass Makamhaji Kartasura. (Foto: Wahyu imam ibadi)

 


SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pengetatan arus lalu lintas kendaraan melintas di Underpass Makamhaji Kartasura tetap berlaku selama arus mudik lebaran. Kendaraan berat dilarang melintas dengan ketentuan spesifikasi tonase atau JBB 8.500 kilogram.


Tercatat dua kejadian pelanggaran terjadi setelah dua kendaraan berat menabrak portal yang dipasang karena memaksakan diri melintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Selasa (12/4/2022) mengatakan, aturan ketat berupa larangan terhadap kendaraan berat melintas dengan ketentuan spesifikasi tonase atau JBB 8.500 kilogram sudah diterapkan sejak 8 Maret lalu. Penerapan dilakukan setelah perbaikan Underpass Makamhaji Kartasura selesai dikerjakan.

Baca Juga: Sejumlah Remaja Terlibat Tawuran di Serang Diamankan, Korban Luka Bacok di Kepala

Larangan kendaraan berat melintas ditindaklanjuti Dishub Sukoharjo dengan melibatkan instansi terkait berupa pengawasan lalu lintas di Underpass Makamhaji Kartasura. Kebijakan lain yakni berupa pemasangan portal sebagai tanda pembatas dan larangan kendaraan berat melintas.

"Underpass Makamhaji Kartasura tetap digunakan sebagai jalur mudik lebaran. Seperti halnya jalur lalu lintas kendaraan setiap hari. Tapi ada kebijakan baru kendaraan berat dilarang melintas dan itu juga berlaku saat arus mudik lebaran nanti," ujarnya.

Sejak kali pertama diterapkan larangan petugas sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Termasuk juga langkah memasang rambu petunjuk arah dan peta rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: Pengeroyokan terhadap Ade Armando Disayangkan, Ini Pernyataan Resmi UI

"Sudah ada larangan namun demikian kami catat ada dua kali pelanggaran truk berukuran besar menabrak portal yang kami pasang di Underpass Makamhaji Kartasura. Pelanggaran sudah ditindak dan diwajibkan memperbaiki portal seperti semula," lanjutnya.

Dishub Sukoharjo sengaja memasang portal pengaman di Underpass Makamhaji Kartasura selain untuk larangan kendaraan berat melintas, sekaligus menjaga kondisi jalan. Sebab banyaknya kendaraan berat melintas mengakibatkan kondisi jalan sering rusak.


Hal ini berdampak pada ketidaknyamanan dan kurang amannya masyarakat saat melintas.

Baca Juga: Indonesia Urutan 38 Jumlah Kasus Mingguan Covid-19 di Dunia, Ketua Satgas IDI Ingatkan Tetap Hati-hati

Pengawasan arus lalu lintas di Underpass Makamhaji Kartasura juga diperketat Dishub Sukoharjo dengan menggunakan kamera CCTV. Petugas dapat memantau penuh setiap hari 24 jam. Pelaku pelanggaran dapat dengan mudah terpantau.

"Lampu di Underpass Makamhaji Kartasura juga sudah ditambah sehingga menjadi terang dan memudahkan masyarakat saat melintas," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X