Anak Kembar Hasan dan Husen Tewas Ditabrak Pengendara Moge di Pangandaran, Ini Kronologinya

photo author
- Minggu, 13 Maret 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi garis polisi.  (ANTARA/Kornelis Kaha)
Ilustrasi garis polisi. (ANTARA/Kornelis Kaha)

 

CIAMIS, harianmerapi.com - Dua anak kembar berusia 8 tahun bernama Hasan dan Husen meninggal ditrabrak dua orang pengendara sepeda motor gede (moge) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kepolisian Resor Ciamis memastikan akan memproses peristiwa mengenaskan tersebut. 

"Masih kita proses hari ini, kita proses pemeriksaan juga saksi-saksi untuk menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi, Minggu (13/3/2022), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Raffi Ahmad Versus Parto Lomba Tembak Bareng Paspampres, Lebih Jago Siapa?

Menurutnya, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan menyeberang jalan kemudian datang pengendara moge lalu menabrak korban di Kalipucang, Pangandaran, Sabtu (12/3).

Selanjutnya, kata dia, korban lain Husen juga menyeberang jalan dan datang lagi pengendara moge lainnya lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Jadi ada dua kecelakaan dengan dua korban yang berbeda dalam satu TKP (tempat kejadian perkara)," kata Zanuar.

Baca Juga: Heboh Kuku Penyintas Covid Menyala di Bawah Sinar Ultraviolet, Begini Tanggapan Dokter RSA UGM

Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, juga memeriksa keluarga korban.

Selain memeriksa keterangan saksi, kata dia, polisi juga sudah mengamankan dua pengendara moge dan juga sepeda motor yang dikendarainya di markas Polres Ciamis.

"Kami juga sudah amankan pelaku, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Jembatan Runtuh, Sejumlah Siswa SD Terjatuh dan Terseret Arus, Pemerintah Diharap Bangun Jembatan Permanen

Ia menegaskan proses hukum tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku meskipun kedua belah pihak sudah menyatakan damai dengan kejadian itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X