KENDAL, harianmerapi. com - Beredar informasi, seorang narapidana kasus perampokan di Rutan Kendal melarikan diri, Minggu (14/11/2021).
Identitas dari narapidana Rutan Kendal tersebut adalah Afdian Saputra bin Usman Bukhori.
Narapidana itu punya nomor induk 192202007070004 dan lahir pada 27 November 1987.
Narapidana Afdian, yang berjenis kelamin laki-laki itu berdasar identitas kartu penduduk tinggal di Sumatera Selatan. Alamat lengkap di Cahya Maju Dusun I Rt 1 Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pemilik Rumah Tidur, Maling Beraksi Congkel Jendela Menyelinap Masuk Gasak 3 HP
Narapidana Afdian dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP berupa tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau dijerat pasal perampokan.
Pengadilan Negeri setempat memutuskan hukuman bernomor 110/Pid.B/2020/PN.Dmk pada Afdian pada 25/08/2020 dengan lama pidana atau dihukum 3 tahun dan 6 bulan. Narapidana itu dengan mulai ditahan 2/4/2020. *