Polda Jateng Ringkus Pelaku Lempar Batu ke Truk di Kendal

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 14:49 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandhani menunjukkan barang bukti batu yang digunakan oleh pelaku teror lempar batu dengan sasaran truk di Semarang, Senin (23/8/2021).   (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandhani menunjukkan barang bukti batu yang digunakan oleh pelaku teror lempar batu dengan sasaran truk di Semarang, Senin (23/8/2021). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

SEMARANG, harianmerapi.com - Pelaku teror lempar batu ke kendaraan yang melintas di jalan diringkus Polda Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban pelemparaan batu saat melintas di Jalan Sukarno-Hatta Kendal Jawa Tengah.

Diduga pelaku melakukan teror di jalur pantura dan sekitarnya dengan sasaran truk yang melintas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandhani di Semarang, Senin (23/8/2021), mengatakan korban yang merupakan penumpang truk mengalami luka akibat pecahan kaca truk setelah terkena lemparan batu.

Baca Juga: Sleman Maksimalkan Vaksinasi, Akhir September Ditarget Capai 80 Persen

Dari penyelidikan, polisi menangkap tersangka Nur Hamid (42) warga Weleri, Kabupaten Kendal di Mangkang, Kota Semarang.

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor serta sebuah batu berukuran 15 x 10 cm yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Dalam beraksi, kata dia, pelaku memilih truk yang menjadi korbannya secara acak.

Menurut dia, pelaku biasa beraksisekitar pukul 01.00 hingga 06.00 WIB dengan melihat situasi jika tidak ada patroli polisi.

"Tersangka NH ini merupakan pelaku tunggal dan diyakini merupakan pelaku pelemparan batu karena setelah ditangkap, tidak ada lagi tindak pidana serupa yang terjadi," katanya.

Dalam penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

Ia menyebut sempat terjadi aksi saling kerja antara petugas dan pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X