Banyak Pacar Banyak Utang Membuat Pria 49 Tahun Ini Tega Membunuh Mularti

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 23:04 WIB
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus pembunuhan. (FOTO: DOKUMEN HUMAS POLRES BANTUL)
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus pembunuhan. (FOTO: DOKUMEN HUMAS POLRES BANTUL)

BANTUL, harianmerapi.com - Entah apa yang dipikirkan YN, pria 49 tahun warga Pandak, Kabupaten Bantul ini tega membunuh Mularti (56).

Jasad Mularti ditemukan di Muara Sungai Opak, Senin, 26 Oktober 2021 yang lalu dengan beberapa luka dan tertutup sampah enceng gondok.

YN diamankan oleh jajaran Polres Bantul dua hari pasca penemuan jasad Mularti. Polisi terpaksa menembak kaki kiri YN karena berusaha melarikan diri.

Melalui rilisnya, Polres Bantul menyebut penangkapan terjadi di sekitar Janti, Jogja. Saat itu YN turun dari bus hendak pulang dari Surabaya.

Baca Juga: Pembunuhan Ny Urip Terungkap, Koban Dibunuh Selingkuhan Usai Kencan di Losmen

Belakangan diketahui bahwa YN pergi ke Surabaya usai membunuh Mularti.

Di hadapan petugas, YN mengaku kepergiannya ke Surabaya untuk menemui pacarnya yang lain.

Artinya, saat itu YN menjalin dua hubungan asmara. Pertama dengan Mularti, dan kedua dengan pacarnya yang di Surabaya.

"Saya ke Surabaya karena di sana ada pacar saya," ujar YN dikutip harianmerapi.com dari laman resmi Polres Bantul.

Baca Juga: Lengah Setengah Jam, Rumah Pensiunan Dibobol Maling: Cincin Kawin Hingga Emas Batangan Raib Dicuri

Selain punya dua pacar, YN diketahui juga memiliki banyak tanggungan utang. Hal ini disampaikan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Jumat (29/10/2021).

Bahkan dugaan pembunuhan itu dilakukan YN karena ingin menguasai harta korban.

"Motifnya karena faktor ekonomi karena pelaku utangnya banyak," sebut Kapolres Bantul.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengamankan YN yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Mularti, tetangga sekaligus pacar YN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X