Polres Tanjungpinang Terima Laporan Dugaan Penipuan Arisan Daring G'Mes, Korban Minta Modal Dikembalikan

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Dua korban arisan daring G'Mes Gemilang saat melapor di Satrekrim Polres Tanjungpinang.  (ANTARA/dokumen pribadi)
Dua korban arisan daring G'Mes Gemilang saat melapor di Satrekrim Polres Tanjungpinang. (ANTARA/dokumen pribadi)

"Nilai investasinya dalam arisan itu lebih dari Rp500 juta," katanya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X